www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Antisipasi PMK, Balai Karantina Bersama Polres Tolak Sapi Asal Siak Masuk ke Kepulauan Meranti
Kamis, 11 Agustus 2022 - 19:37:18 WIB
Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang bersama Polres Kepulauan Meranti lakukan tindakan penolakan terhadap 5 ekor sapi asal Kabupaten Siak
Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang bersama Polres Kepulauan Meranti lakukan tindakan penolakan terhadap 5 ekor sapi asal Kabupaten Siak

Baca juga:

Dinas PKH Klaim Riau Bebas Wabah PMK
Wabah PMK Nihil, Dinas PKH Riau Tetap Periksa Hewan Ternak
PMK di Riau Kembali Naik, Ada 122 Kasus di 2 Kabupaten

SELATPANJANG -Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang bersama pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti melakukan tindakan penolakan terhadap 5 ekor sapi asal Kabupaten Siak di Pelabuhan Perumbi Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (11/8/2022).

Hadir dalam kegiatan penolakan tersebut
Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Yudi Setiawan, Kasat Samapta, AKP Muhammad Sahudi, Kasat Polairud, AKP Yosi Marlius, Kapolsek Tebingtinggi Barat Iptu JA Lubis dan Kepala Bidang Peternakan.

Tindakan penolakan ini dilakukan karena
khawatir akan tertular penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.

Langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan jaminan bagi para peternak agar wabah PMK tidak masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution mengatakan langkah ini terpaksa dilakukan hanya untuk sementara waktu hingga wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) berakhir.

Tujuannya selain untuk mengantisipasi PMK masuk ke Kepulauan Meranti juga sebagai bentuk upaya jaminan pemerintah kepada peternak, agar sapinya aman bebas dari PMK.

"Kita menyadari penyebaran penyakit mulut dan kuku ini memang sangat luar biasa, maka yang kita lakukan saat ini adalah sebagai bentuk antisipasi bagaimana ternak yang untuk kepentingan konsumsi utamanya maupun ternak yang diperjual belikan di pasar ini bebas dari penyakit tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, langkah ini bukan hanya semata-mata untuk membatasi tapikita juga memberikan garansi dan perlindungan terhadap peternak kita yang ada di kabupaten termuda di Riau itu.

"Kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada pemasukan sapi dari luar Meranti. Kita coba telusuri dengan berkoordinasi dengan satgas PMK Polres Kepulauan Meranti melalui Kabag Ops. Setelah melakukan penyisiran, akhirnya kita menemukan sapi sebanyak 5 ekor yang diangkut menggunakan Kempang di Pelabuhan Perumbi. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui sapi tersebut berasal dari Kabupaten Siak yang merupakan salah satu daerah berstatus Zona Merah PMK, dan tidak dilengkapi dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya dari daerah asal," ujarnya.

"Bersama dengan pihak Polres Kepulauan Meranti dan Dinas Peternakan, sapi asal Siak tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal. Agar sapi tersebut tidak dibawa masuk, penolakan sapi ini kembali ke Siak langsung dikawal oleh petugas karantina dan personil Polairud Polres hingga sampai disana," ujarnya lagi.

Disebutkan, pemilik sapi yang diketahui berinisial Zu itu telah melanggar UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pasal 88 dengan ancaman 2 tahun penjara denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pengusaha hewan ternak, dikatakan masih bisa membawa hewan ternak ke Kabupaten Kepulauan Meranti, namun tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

"Saat lagi mewabahnya penyakit PMK ini, sebenarnya pengusaha masih dapat memasukkan ternaknya dari luar ke Kabupaten Kepulauan Meranti, tetapi harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Seperti harus berasal dari zona hijau, atau zona Kuning PMK, telah dilakukan karantina selama 14 hari di daerah asal, dan hasil negatif tes PCR PMK. Untuk itu mari bersama kita jaga ternak di Kepulauan Meranti tetap bebas dari virus PMK ini," pungkasnya.

Penulis : Ali Imroen

 

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Badminton Indonesia di Thomas Cup 2024.(foto: detik.com)Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menyerahkan penghargaan kepada Sekdako Dumai, H Indra Gunawan.(foto: bambang/halloriau.com)Pemko Dumai Raih Penghargaan PPD Terbaik I Tingkat Riau 2024
JCH Mandau jalani pembekalan jelang keberangkatan haji.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)255 JCH Rayon Mandau Bengkalis Ikuti Pembekalan
Perbaikan Jalan Lubuk Kandis-P Kasai.(foto: istimewa)PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Ruas Jalan Lubuk Kandis-P Kasai
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Pj Gubri Takjub dengan Kemeriahan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
  Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi. (Foto:doc-KPU) KPU Riau Mulai Terima Penyampaian Dukungan Bacalon Gubri Independen
Pawai HAN 2024 di Mandau Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Pawai Hari Anak Nasional di Mandau: Perayaan Menginspirasi Generasi Masa Depan
Bupati Pelalawan, H Zukri saat peringati Hari Buruh di RAPP.(foto: andi/halloriau.com)Rayakan Hari Buruh di RAPP, Bupati Pelalawan: Perusahaan ini Penanam Investasi Terbaik di Riau
Raker Komwil I Apeksi 2024 hasilkan 23 rekomendasi untuk Kemendagri.(foto: istimewa)Raker Komwil I Apeksi 2024, Hasilkan 23 Draft Rekomendasi untuk Diajukan ke Kemendagri
Sekdakab Rohil bersama para Sekda se-Riau dalam FGD Komwil Riau.(foto: afrizal/halloriau.com)Hadiri FGD Komwil Riau, Ini Harapan Sekdakab Rohil
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved