Mesin Rusak, Speed Boat Pengangkut TKI Ilegal Tujuan Malaysia dari Batam Terdampar di Meranti
SELATPANJANG - Kapal cepat atau Speed Boat yang membawa 9 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal tujuan negara Jiran Malaysia dari Batam Kepulauan Riau terdampar di Kepulauan Meranti tepatnya di Sungai Senteng, Dusun Parit Gantung, Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Kapal tersebut terdampar sejak dua hari yang lalu diakibatkan kerusakan mesin kapal.
Masyarakat setempat yang melihat boat dengan bermuatan sejumlah orang yang tidak dikenali langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polsek Rangsang Barat Selasa (21/7/2020) sekira pukul 09.30 WIB.
Bhabinkamtibmas Desa Kedabu Rapat Polsek Rangsang Barat, Briptu Riki Andreas yang menerima laporan tersebut, bersama dengan Kapolsek Rangsang Barat, Iptu J.A. Lubis langsung terjun ke lokasi.
Dengan menggunakan perahu jenis pompong jaring Kapolsek dan anggota menyusuri sungai tersebut kemudian menemukan sebuah speed boat bermuatan 9 orang sedang terikat di batang bakau.
Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan oleh Kapolsek diperoleh informasi bahwa sekelompok orang tersebut datang dari Batam dengan tujuan ke Malaysia bermaksud untuk mencari pekerjaan. Dimana dalam perjalanan menuju Malaysia kapal yang mereka tumpangi mengalami gangguan mesin dan akhirnya berhenti di Desa Kedabu Rapat untuk perbaikan sejak hari Minggu dini hari.
Diketahui bahwa kapal tersebut adalah milik FI yang rencananya akan mengantar rombongan sampai ke Malaysia, namun yang bersangkutan pada saat kapal ditemukan tidak berada ditempat dan sudah pergi sejak pagi dan tujuannya tidak diketahui dan tidak kembali lagi.
Setelah mengamankan para TKI dan kapal tersebut, tindakan selanjutnya adalah melakukan rapid tes, namun semuanya didapatkan hasil negatif atau non reaktif. Selanjutnya Polsek melakukan koordinasi dengan satuan Reserse Kriminal Polres guna penanganan perkara.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH MH lalu memerintahkan unit Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit II Tipidter Ipda Rahmad Wahyudi, SH sekira pukul 13.00 WIB.
"Setelah melengkapi administrasi penyelidikan, para TKI tersebut dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk didata dan dimintai keterangan," kata AKP Trihadi.
Dari hasil penyelidikan, dari 9 TKI tersebut didapatkan identitas yang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 perempuan.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan didapatkan informasi bahwa para TKI tersebut sebelumnya sudah pernah bekerja di Malaysia dan kembali ke Indonesia atas alasan tertentu namun untuk kembali ke Malaysia tidak bisa dikarenakan perubahan regulasi pendemi Covid-19.
Selain itu para pekerja masuk secara mandiri ke Batam dari Surabaya, Cilacap dan Riau dan mencari tumpangan melalui jalur tikus (secara illegal ) untuk bisa masuk ke wilayah negara Malaysia guna mencari pekerjaan.
"Diketahui para TKI ini berangkat dari Batam pada Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 Wib dari pelabuhan rakyat di daerah Sekupang, Batam, Kepri dengan menggunakan 1 unit speed boad milik FI dimana masing-masing diwajibkan membayar Rp 3 juta. Namun dalam perjalanan Speed Boat yang digunakan mengalami gangguan mesin dan akhirnya terdampar di Desa Kedabu Rapat," ujar Trihadi.
Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Baznas Kepulauan Meranti, para TKI tersebut ditempatkan di BLK guna dilakukan pendampingan sosial dan pemulihan fisik.
"Terkait dengan biaya mereka disana selama tiga hari akan ditanggung oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Dan mereka akan dikembalikan ke daerah asal melalui Batam," pungkasnya.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :