www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tidak Miliki IMB dan Langgar GSB, Dua Ruko di Selatpanjang Dihentikan Pengerjaannya
Rabu, 20 November 2019 - 13:46:18 WIB

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menghentikan pengerjaan dua unit Rumah Toko (Ruko) di Jalan Imam Bonjol, Kota Selatpanjang.

Hal itu dilakukan setelah wakil Bupati, Drs H Said Hasyim bersama Satpol PP,
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Meranti melakukan sidak bersama.

Dari pemeriksaan petugas di lapangan, bangunan pertama diketahui tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun sudah melakukan rehab berat. Sementara dalam ketentuan IMB, ketinggian bangunan itu harusnya 3 lantai. Namun bangunan itu dibangun dengan 4 lantai, bangunan itu juga diketahui melanggar batas garis sepadan bangunan (GSB).

Sementara pada bangunan kedua petugas mendapati bangunan yang sedang dalam proses pembangunan juga tidak mengikuti aturan GSB.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) Kepulauan Meranti, H Herman mengatakan pihaknya menemukan adanya pembangunan yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai GSB yang hanya berjarak 2 meter. Sementara Perda nomor 9 tahun 2015 tentang IMB, GSB mengatur tidak kurang dari 6 meter.

"Dua bangunan itu sudah melanggar aturan. Pemiliknya bilang mereka membangun sesuai dengan Fengshui, saya bilang dalam Perda tidak ada istilah itu, untuk itu pengerjaan dua Ruko itu kita hentikan dan kita suruh mereka mengurus IMB dan merubah bangunan yang telah melanggar GSB," kata H Herman.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan tidak patuhnya pemilik Ruko pada aturan ini tentu akan berdampak pada keselamatan.

"Mereka hanya menyisakan tidak sampai 6 meter, dan ini telah melanggar ketentuan di dalam GSB. Mereka telah mengabaikan hal ini," kata Helfandi.

Terhadap hal ini, pihaknya telah memberhentikan pengerjaan sementara dan memanggil pemilik Ruko untuk menyelesaikan perizinan.

"Kita beri waktu seminggu dan itu terus kita pantau, jika tidak digubris tentunya akan kita tindak dengan pemberhentian paksa dan akan kita segel bangunannya," tegas Helfandi.

Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved