www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Naik 8,51 Persen, UMK Meranti 2020 Jadi Rp2, 9 Juta Lebih
Selasa, 05 November 2019 - 21:23:31 WIB

SELATPANJANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2020 mendatang sudah diusulkan pada 5 November 2019 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.

Sesuai dengan hasil Sidang Dewan Pengupahan, UMK tahun 2020 ini naik sebesar 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Adapun besarannya yaitu Rp 2.983.926, 39 atau bertambah sebesar Rp 113.623.205 dari UMK sebelumnya yakni sebesar Rp 2.749.909,12.

"Pengesahan UMK nya belum. Ini baru usulan saja. Setelah kita rapat yang terakhir ini, baru akan kita akan sahkan, untuk UMK kita di tahun 2020," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Drs Asroruddin, Selasa (5/11/2019).

Ia mengatakan kenaikan UMK sudah berdasarkan hasil keputusan bersama dengan pengupahan dan menunggu persetujuan Gubernur Riau untuk pengesahannya.

"Angka tersebut juga sudah melalui kesepakatan sidang dewan pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya

Dalam sidang ini sempat terjadi tarik ulur, dimana Apindo meminta nilai UMK disamakan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun belum diakomodir.

Sementara itu, Kepala bidang tenaga kerja, Syarifuddin Ykai mengatakan penetapan UMK ini tetap berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis mengatakan seharusnya ini menjadi perhatian bersama, karena penetapan UMK sudah tertuang di dalam kesepakatan yang dibuat bersama asosiasi serikat pekerja dan Apindo serta pihak lainnya. Untuk itu dia mengharapkan para pengusaha bisa menerapkan upah baru bagi karyawannya.

”Setelah UMK ditentukan oleh provinsi, perusahaan sudah wajib membayar karyawan dengan upah baru. Karena dengan berlakunya PP 78, seluruh perusahaan mengerti akan adanya sanksi jika peraturan tidak ditaati," ujarnya.

Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar, Yusri Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
Honda Stylo 160Honda Stylo Diklaim Laris Manis, Pemesanan Capai 10 Ribu Unit
ilustrasi kebun sawitSah! Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Foto: REUTERS/David Klein
Man City Vs Arsenal: Lebih dari Pertaruhan 3 Poin buat The Gunners
Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
  istMasa Jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Berakhir 23 Mei, Mendagri Minta Pemprov Riau Usulkan 3 Nama
ilustrasi berbuka puasa.Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF HariyantoLancang Kuning Carnival Angkat Fesyen Lokal Riau ke Kancah Internasional
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved