Satpol PP Meranti Amankan Puluhan Kaleng Miras dari Tempat Hiburan Malam
Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:18:31 WIB
SELATPANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti mengamankan sebanyak puluhan botol kaleng minuman keras (miras) berbagai merek pada sejumlah tempat hiburan malam di Kota Selatpanjang, Kamis (31/10/2019) dini hari.
Upaya ini dilakukan karena tempat hiburan malam itu telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan miras tanpa izin dan melanggar peraturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Helfandi didampingi Kepala Bidang Penegak Perda, Piskot Ginting dan Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian mengatakan minuman beralkohol tersebut diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi. Dia juga menuturkan penertiban tersebut sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
"Satpol PP dalam hal ini bertugas sebagai penegak Perda akan berusaha menertibkan hal yang bersifat melanggar aturan. Dengan adanya Perda No 5 tahun 2019 yang baru disah kan ini, tentunya kami lebih agresif dalam melaksanakan Perda sebagai payung hukum di daerah ini," kata Helfandi, Kamis (31/10/2019).
Dikatakan Helfandi, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa akan ada sanksi yang diterapkan jika melanggar ketentuan, dalam hal ini penertiban minuman beralkohol.
"Di dalam Perda tersebut, tepatnya pasal 22 tentang tertib minuman beralkohol ada sanksi yang mengatur. Jika melanggar pasal 1,2 dan 3, maka akan didenda sebesar Rp 2 juta dan kurungan paling lama 3 bulan," kata Helfandi.
Terhadap miras yang telah disita akan dimusnahkan. Namun mengingat Perda ini masih baru, Kasatpol PP mengatakan pihaknya tetap memberikan toleransi kepada pengusaha untuk segera mengurus izin.
"Dalam aturannya, miras yang kita amankan ini bisa langsung dimusnahkan, namun kita tetap memberikan toleransi sembari menunggu mereka mengurus izin," ujar Helfandi.
Mantan Camat Tebingtinggi itu mengungkapkan penertiban itu dilakukan setelah menyisir beberapa lokasi peredaran minuman beralkohol.
Dirincikan, ada sebanyak 76 kaleng miras yang diamankan dari dua tempat yang berbeda.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :