Irwan Nasir: Karhutla Bukan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten, Tapi Provinsi dan Kementerian
SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir ingin meluruskan kepada masyarakat bahwa sebenarnya tanggungjawab jika terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak berada di pemerintah kabupaten/kota yang ada.
Melainkan, tanggungjawab itu sebenarnya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah provinsi.
"Bicara tentang penanganan Karhutla, itu bicara dari hulu sampai ke hilir. Harus menyeluruh. Jangan bicara hilirnya saja. Saat kebakaran terjadi, baru heboh. Apalagi kalau dikaitkan dengan kepala daerah, semakin hebohlah dia," kata Irwan.
Dikatakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan, hasil hutan, tata ruang dan izin hutan, itu ada di provinsi dan menteri kehutanan. Bukan di pemerintah kabupaten dan kota lagi. Sehingga, kalau terjadi kebakaran hutan, itu menjadi tanggungjawab menteri kehutanan dan gubernur, bukan bupati, atau walikota.
"Untuk urusan kawasan hutan, itu menjadi wewenangnya gubernur dan Menteri Kehutanan. Bupati dan walikota, tak ada kewenangan lagi. Walaupun itu wilayah para bupati dan walikota," kata Irwan.
Dikatakan Irwan, saat membentuk SOTK baru, dia membuat satu perangkat setingkat kepala seksi yang tugasnya membantu mengurusi hutan, namun SOTK itu harus diajukan ke pusat dan malah dicoret.
"Saya dulu pernah menyusun SOTK baru. Saya coba membuat satu perangkat setingkat kepala seksi yang tugasnya membantu mengurusi hutan.
Perangkat itu saya letakkan di Dinas Lingkungan Hidup. Tapi SOTK itu diajukan ke pusat, perangkat yang saya buat itu ternyata dicoret. Ini artinya apa? Artinya kita di kabupaten dan kota, memang tak diberikan wewenang untuk pengelolaan hutan. Tapi anehnya, saat hutan terbakar, kita pulak yang didorong bertanggungjawab," beber Irwan.
Meskipun tak diberi kewenangan dalam mengurus hutan, bukan berarti saat kebakaran hutan, Pemkab Kepulauan Meranti tak melakukan apa-apa.
"Sebagai tanggungjawab moral, tentu kita terus bekerja agar dampak karhutla ini tidak meluas. Dan sejak kasus karhutla tahun 2015 lalu, Pemkab Kepulauan Meranti sudah belajar bagaimana cara mengantisipasi kebakaran hutan. Makanya, Pemkab Meranti bersama masyarakat, TNI dan polisi bergandengan tangan menjalankan program sekat kanal, yakni menutup aliran sungai-sungai kecil yang ada di hutan supaya airnya tidak mengalir ke laut. Sehingga, lahan gambut yang ada di hutan tetap terjaga kebasahannya dan tidak terbakar," ujar Irwan.
Untuk mengatasi kabut asap akibat Karhutla ini, Irwan berharap agar pemerintah Provinsi Riau untuk membantu alat pemadaman.
"Saya mengimbau BPBD Riau menurunkan alatnya ke kabupaten/kota. Jangan disimpan di gudang BPBD provinsi. Sementara orang yang berjibaku di lapangan menanggulangi Karhutla sedang kekurangan alat," ujar Irwan.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :