Dinas Perhubungan Meranti Disegel, Aktivitas Kantor Terganggu
Senin, 22 Juli 2019 - 13:25:57 WIB
SELATPANJANG - Pejabat dan pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti kebingungan pasca kantor mereka disegel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Dari pantauan, tidak seorang pejabat pun berada di kantor, sementara pegawai lainnya terlihat hanya duduk di kantin dan di tempat parkir.
Penyegelan gedung di bagian belakang itu dilakukan terkait dugaan kasus korupsi retribusi jasa penyeberangan air sejak 2012 hingga 2015. Kejari juga sudah menetapkan dua orang tersangka yakni SF seorang PNS dan GT seorang pegawai honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Dr H Arready mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun akibat adanya penyegelan itu membuat aktivitas kantor terhambat dan proses rehab kantor menjadi terkendala.
"Secara prinsip kita menghormati proses hukum yang berjalan. Namun aktifitas dan pelayanan perkantoran menjadi terganggu. Karena gedung yang disegel itu adalah ruang bidang- bidang dan hal yang bersifat teknis. Apalagi proses rehab kantor sudah berjalan, Dimana rehab kita mulai dari gedung yang didepan, otomatis, aktifitas kantor pindah kebelakang, namun gedung itu disegel pula," kata Arready, Senin (22/7/2019).
Terkait tudingan Kejari yang mengatakan Dishub kurang kooperatif, sehingga dinilai memperlambat proses penyidikan, Aready mengatakan itu tidak benar. Sedangkan dokumen yang diminta oleh penyidik itu saat ini sedang dikumpulkan.
"Bukan kita tidak kooperatif. Tudingan mereka kita tidak kooperatif itu tidak benar, karena dalam rentang tahun itu kantor Dishub sudah beberapa kali pindah kemudian terjadi beberapa pergantian kepala dinas, membuat dokumen itu agak sulit dicari, namun permintaan dokumen itu akan kita upayakan," ujar Arready.
Selain itu, terkait temuan penyidik yang menemukan arsip dokumen yang tidak tertata rapi, bahkan ada yang disimpan di dalam kamar mandi, Aready mengatakan kantor Dishub tidak mempunyai gudang arsip sehingga dokumen terkesan berserakan.
"Kita tidak mempunyai tempat untuk menyimpan arsip, selain itu berkas yang ditemukan didalam kamar mandi itu bukan arsip melainkan gudang penyimpanan," ujar Arready.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Meranti, Robby Prasetya mengatakan penyegelan dilakukan lantaran pihak Dishub dinilai kurang kooperatif sehingga memperlambat proses penyidikan.
"Kami sudah mengirim surat permintaan agar pihak terkait dapat menyerahkan dokumen atau arsip realisasi retribusi yang mereka pungut sejak 2012 hingga 2015 lalu, tapi tidak juga dipenuhi, makanya kita lakukan penggeledahan," kata Robby.
Penggeledahan pertama yang dilakukan Jumat (19/7/2019) kemarin tidak membuahkan hasil. Penggeledahan berikutnya direncanakan hari ini.
"Insha Allah kita lakukan pemeriksaan lagi dan kita akan melakukan pencarian dokumen terkait dengan kasus itu," ungkap Robby.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :