Kelar Persiapan Berkas, Bupati Meranti Akan Hadiri Panggilan KPK
Rabu, 10 Juli 2019 - 19:39:45 WIB
|
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Hery Saputra SH |
Baca juga:
|
SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir mengaku tidak ada yang harus dipersoalkan atas pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya selaku saksi dalam perkara yang melibatkan anggota DPR RI Bowo Sidik dan sejumlah pihak lainnya. Bahkan Irwan mengaku menghormati segala proses hukum yang diperankan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu menyangkut dugaan keterlibatannya atas kasus suap dana DAK Tahun 2015 ditegaskan Bupati Irwan, dirinya ketika itu hanya berstatus sebagai PNS biasa dan sudah tidak menjabat bupati lagi karena masa jabatannya di periode pertama sudah habis.
"Seperti disampaikan Pak Bupati, terkait dugaan kasus suap dana DAK yang melibatkan dirinya tidak beralasan karena saat itu terjadi Pak Bupati sudah tidak menjabat lagi dan statusnya hanya sebagai PNS biasa," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Hery Saputra SH.
Seperti diketahui, jabatan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan pada periode pertama telah berakhir pada tanggal 30 Juli 2015.
Hampir setahun sejak saat itu, barulah Irwan dilantik kembali untuk jabatan Bupati Kepulauan Meranti periode kedua tepatnya 17 Juli 2016.
Dan saat dugaan suap dana DAK itu terjadi Irwan tengah sibuk mengurus pencalonan dirinya untuk mengikuti Pilkada Meranti 2016-2021.
"Bagaimana mungkin seorang yang tak lagi menjabat sebagai Bupati dan berstatus sebagai PNS biasa mengurus masalah Dana DAK ke DPR RI, apalagi pak Bupati tengah disibukkan dengan masalah pencalonan dirinya sebagai Bupati Meranti periode kedua," jelas Hery lagi.
Saat itu diakui Bupati Irwan, pihaknya sedang menyiapkan semua berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjelaskan semua perkara.
"Sebagai warga negara yang taat hukum kita menghormati dan mendukung tugas-tugas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Saat ini kita sedang melengkapi seluruh dokumen," ujar Hery.
Ketika dokumen itu lengkap barulah Bupati Irwan akan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai sebagai saksi.
"Pak Bupati minta waktu satu minggu lagi, setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap dirinya akan memenuhi panggilan KPK," jelas Hery.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :