Ribuan Hektar Lahan Desa di Meranti dalam Penguasaan PT NSP
Senin, 08 Juli 2019 - 19:38:14 WIB
SELATPANJANG - Ribuan hektar lahan yang berada di dua desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti masuk dalam penguasaan PT Nasional Sago Prima (NSP).
Dimana lahan seluas kurang lebih 5.000 hektar itu masuk kedalam kawasan konsesi perusahan yang bergerak di bidang perkebunan sagu itu.
Humas PT NSP Setya Budi Utomo yang dikonfirmasi mengatakan awalnya perusahaan mengurus lahan konsesi seluas 21.418 hektar. Dimana didalamnya termasuk luas lahan 5.000 hektar yang sudah dikelola oleh masyarakat di dua desa yakni Desa Teluk Buntal dan Tanjung Gadai dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Tebingtinggi Timur.
"Fakta di lapangan itu ketika kita mengurus izin konsesi lahan seluas 21.418 hektar ke kementerian, kurang lebih 5000 hektar sudah duluan dikuasai masyarakat," kata Budi, Senin, (8/7/2019).
Humas PT NSP itu mengatakan pihaknya bersedia melepas lahan tersebut jika pihak desa mau mengurus langsung ke kementerian.
"Kita bersedia saja lahan konsesi itu dilepaskan ke masyarakat. Namun terkait dengan administrasi bukan wewenang kita, memang surat rekomendasi ada pada kita, tapi belum ada permintaan yang masuk," ujarnya.
"Seharusnya pihak desa mengurus izinnya dengan mengajukan ke kementerian terkait paling tidak melalui Dinas Kehutanan Propvnsi Riau. Nanti jika salah satu persyaratan minta rekomendasi kita, itu pasti kita keluarkan, kalau memang ada permohonannya. Seharusnya inisiatif itu bukan dari perusahaan, tapi dari desa, kita tidak bisa buat keputusan karena yang punya kewenangan itu kementerian," ujarnya lagi.
Karena masuk dalam area konsesi, akibatnya masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat Prona dan menjadikannya sebagai hak milik.
"Selain sudah banyak dikelola dijadikan kebun, lahan konsesi kita juga sudah banyak dibangun fasilitas umum seperti rumah dan masjid," ungkap Budi.
Kerugian lain yang ditimbulkan dampak dari permasalahan ini adalah banyak fasilitas yang dianggarkan dari APBD maupun APBN tidak bisa dilaksanakan.
"Banyak kerugian yang didapatkan, salah satunya waktu itu ada proyek pengadaan cetak sawah, namun karena masuk dalam kawasan konsesi, cetak sawah itu tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pajak Bumi dan Bangunan terhadap keseluruhan lahan juga dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.
"Lahan seluas 5.000 hektar itu tidak pernah kita ganggu, malah pajaknya ikut kita bayarkan, dimana keseluruhan lahan pajak setiap tahunnya kita bayarkan hampir Rp1,5 miliar. Khusus lahan di desa itu pajaknya hampir 100 juta dan pemerintah tidak mau tahu terkait persoalan ini, walaupun hal itu sudah berkali- kali kita sampaikan," ungkap Budi.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :