Sejumlah Orang Tua di Meranti Mengeluh dan Protes PPDB Sistem Zonasi
Selasa, 02 Juli 2019 - 17:54:31 WIB
SELATPANJANG - Sejumlah orang tua murid mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti. Mereka memprotes soal kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Salah satunya Nina, yang mempersoalkan bahwa anaknya tidak dapat masuk sekolah yang menjadi favoritnya hanya karena jarak yang tidak begitu jauh.
"Dengan adanya kebijakan yang menerapkan sistem zonasi, sekolah membatasi ruang kelas, akhirnya anak saya tidak jadi masuk sekolah yang menjadi favoritnya," ujarnya.
PPDB 2019 jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kepulauan Meranti memang mulai mendapat keluhan dari sejumlah orang tua siswa
Pasalnya sistem zonasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat tersebut masih dianggap sejumlah masyarakat merugikan bagi anak mereka yang akan bersekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti Nuriman melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Syarifzal mengatakan sejumlah protes sudah sampai kepada mereka melalui orang tua siswa.
Keluhan orang tua karena anaknya dikhawatirkan tidak bisa masuk ke sekolah yang menjadi pilihan mereka. Dikatakan Syafrizal bahwa orang tua murid bahkan ada yang datang ke kantor Disdikbud Meranti dan mengadu langsung kepada mereka.
"Misalnya dia (murid yang akan mendaftar sekolah) zonasinya tidak di situ, misalnya dia orang Alahair katakanlah zonasinya di SMP 5, dia maunya masuk SMP 1, dia tidak terima," ujar Syafrizal.
Dikatakan Syafrizal bahwa saat ini orang tua murid masih banyak yang menganggap perbedaan kualitas dari sekolah-sekolah yang ada di Kepulauan Meranti terkhusus di Selatpanjang, sehingga permasalahan ini muncul.
Dirinya mengatakan bahwa akibat permasalahan ini pemerintah pusat bahkan sudah melakukan revisi terhadap Permendikbud nomor 51 yang dikeluarkan terbaru.
"Perubahannya yang zonasi itu saja, dulu 90 persen jadi 80 persen. Pertimbangan itu dirubah karena protes oleh masyarakat," ujar Syafrizal.
Sesuai Permendikbud tersebut untuk penerimaan dibagi menjadi tiga bagian, 80 persen berdasarkan zonasi, 15 persen berdasarkan prestasi dan 5 persen berdasarkan kepindahan orang tua murid.
Dikatakan Syafrizal bahwa apabila murid yang mendaftar di sekolah tertentu namun tidak diterima, pihak Disdikbud dan sekolah akan kembali melakukan konsolidasi bersama pihak sekolah dan orang tua murid untuk dicarikan jalan keluar.
Syafrizal mengatakan Setiap lokal belajar untuk tingakatan SD maksimal menampung 28 murid sedangkan untuk SMP maksimal bisa menampung 32 murid. Sehingga hal ini menjadi perhatian Disdikbud agar pihak sekolah tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan ini. Pihak DPRD kepulauan Meranti bahkan sudah melakukan hearing ke pihak Disdikbud terkait hal tersebut.
Hal ini mengingat ada kekhawatiran apabila pihak sekolah menampung murid lebih dari kuota murid sesuai ketentuan.
"Pihak DPRD juga sempat bertanya apa yang dilakukan dinas apabila melanggar ketentuan ini. Kalau kepala sekolah melanggar aturan ini, kita sudah sampaikan akan dimutasikan," pungkas Syafrizal.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :