Dugaan Korupsi Dana Bantah, Kadisdikbud Meranti Merasa Tidak Bersalah
Selasa, 25 Juni 2019 - 18:03:33 WIB
|
Ilustrasi |
Baca juga:
|
SELATPANJANG - Terhadap kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) dari Kementerian Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti angkat bicara.
Perkara kasus korupsi itu berawal pada 2018. Saat itu, Kementerian Pendidikan menyalurkan dana Bantah sebesar Rp7,775 miliar pada 12 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukkan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Drs H Nuriman Khair yang diperiksa sebagai saksi mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya bantuan untuk rehabilitasi sekolah itu bergulir sejak April tahun 2018, sedangkan dirinya dilantik pada 2 Juli 2018.
Selain itu Nuriman mengatakan adapun keterkaitannya adalah dirinya pernah menandatangani dokumen pencairan tahap 2 yakni sebesar 30 persen. Namun hal tersebut tidak ada dugaan terkait dugaan keterlibatan dirinya, pasalnya anggaran tersebut masuk langsung ke rekening sekolah yang bersangkutan, dan pihaknya bersifat hanya memberikan bantuan kedinasan supaya kegiatan tersebut menjadi lancar.
"Saya tidak tahu terhadap masalah ini, saya baru mengetahuinya setelah diberitahukan langsung oleh Kapolres. Saya juga tidak tahu ujung pangkalnya masalah ini, di hadapan penyidik saya hanya dimintai keterangan terkait penandatanganan pencairan 30 persen saja," ujar Nuriman ketika dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Terkait adanya permasalahan di dalam proyek pendidikan tersebut, Nuriman mengatakan kepala sekolah selaku penerima bantuan dan tim perencanaan sudah bekerja sesuai dengan aturan dan sesuai dengan petunjuk teknis.
"Indikator suksesnya pelaksanaan pembangunan tersebut adalah dimana bangunan tersebut sudah digunakan sebagaimana fungsinya dan sebagaimana mestinya. Dan jika penyidik mengatakan bahwa ada dugaan pelanggaran itu terserah dan itu wewenang mereka" ujarnya.
Selain adanya monitoring, banyak hal yang dilakukan, diantaranya melakukan sinkronisasi bantuan yang diberikan sesuai yang dibutuhkan, selain itu tim verifikasi dari direktorat pembinaan SMP dan TP4P turun ke lapangan guna mengecek langsung.
"Terhadap pekerjaan ini mendapat monitoring pekerjaan pengawalan langsung dari TP4P, laporan pekerjaan ini juga langsung dilaporkan ke kementerian, sehingga pekerjaan ini bisa dikatakan jauh dari unsur pidana," ujar Nuriman.
Lebih lanjut dikatakan, pihak kedua dalam hal ini kepala sekolah sudah menandatangani surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB). Selain itu kepala sekolah juga menandatangi Pakta Integritas, dimana dalam surat tersebut dikatakan tidak akan melakukan tindakan korupsi, dan jika melakukannya bersedia diperiksa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setelah proyek selesai, tidak sampai di situ saja, semua kepala sekolah diundang ke Jakarta untuk dievaluasi. Intinya pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis," ujar Nuriman.
Lebih jauh dikatakan, terhadap pekerjaan ini juga, terdapat sisa lebih anggaran sebesar Rp831.481 dan uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara.
Dikatakan Nuriman seperti yang disampaikan Kapolres, hal yang menjadi masalah sehingga ditemukan
dugaan awal terkait adanya dugaan korupsi adalah ketika kepala SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Suratno menggantikan spesifikasi bangunan yang tidak tercantum didalam DPA.
Nuriman juga turut menyesalkan kurangnya peranan Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) kabupaten.
"Peranan APIP sangat dibutuhkan, serta tindakan represif jika ditemukan penyalahgunaan anggaran. Kita telah menyurati APIP, namun mereka enggan melakukan pengawalan dengan alasan proyek ini sudah terlebih dahulu ditangani oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti," ungkap Nuriman.
Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kepulauan Meranti itu juga tidak setuju dengan kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang langsung diserahkan ke sekolah. Karena hal tersebut menurutnya menggangu kosentrasi kepala sekolah dalam hal untuk meningkatkan mutu pendidikan dan terlebih lagi kepala sekolah tidak ada kompetensi bidang terkait hal tersebut.
"Saya pribadi sangat tidak setuju dengan hal ini. Makanya waktu rapat koordinasi di Jakarta beberapa waktu lalu, saya memberikan pandangan jika pekerjaan DAK pendidikan diserahkan langsung ke dinas PUPR," kata Nuriman.
"Selain tidak punya kompetensi bidang dalam hal proyek, kepala sekolah itu adalah pekerjaan tambahan, dan tugas sebenarnya itu adalah guru. Pusat itu seperti memaksakan kehendak, kalau sudah begini kepala sekolah jadi korbannya, makanya saya katakan jika tidak sanggup dikerjakan harusnya ditolak, sehingga kita tidak dikejar seperti ini," kata Nuriman lagi.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :