Petugas Retribusi Gadungan Berkeliaran di Selatpanjang, Pemilik Toko Resah
Selasa, 16 April 2019 - 10:22:11 WIB
SELATPANJANG - Pemilik kios dan toko di Kota Selatpanjang dibuat resah oleh oknum petugas yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti yang memungut retribusi sampah dan kebersihan.
Oknum petugas tersebut kerap mendatangi kios dan toko yang ada di Kota Selatpanjang. Dalam menjalankan aksinya oknum ini mengeluarkan bukti setoran.
Surat setoran yang diberikan ini terlihat ada yang janggal, karena hanya menampilkan kop Pemkab Kepulauan Meranti dan tidak mengatasnamakan dinas terkait. Selain itu di dalam surat tersebut dijelaskan penarikan retribusi sampah dan kebersihan ini berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 201. Seperti diketahui Perda itu hanya mengatur retribusi pasar, sedangkan pengelolaan sampah diatur dalam perda Nomor 13 Tahun 2015.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti sebelumnya telah menyebutkan oknum honorer yang memungut retribusi persampahan dan kebersihan yang selama ini berkeliaran memungut setoran bukan petugas resmi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti sudah menempatkan sebanyak tujuh petugas resmi untuk memungut retribusi sampah di Kota Selatpanjang.
Mereka dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dengan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang memungut retribusi sampah yang selama ini merugikan.
DLH juga menegaskan agar tidak melayani oknum pemungutan retribusi yang tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas dari dinas. Dan jika menemukan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, diharapkan untuk segera melaporkan ke DLH.
"Perlu kami ingatkan, DLH sudah menugaskan tujuh anggota resmi pemungut retribusi di Kota Sepanjang. Seandainya ada yang mengatasnamakan selain mereka mohon dibuat pengaduan dengan bukti foto," kata Kepala DLH Kepulauan Meranti, Hendra Hendra Putra.
Hendra juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika didatangi petugas yg mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dalam pemungutan retribusi sampah. Dia mengatakan agar tidak melayani petugas restribusi yang tidak mengenakan tanda pengenal atau tanpa surat perintah tugas.
"Oknum yang tidak bertanggung jawab itu sudah dipanggil dan diberi nasehat dan diselesaikan secara kekeluargaan. Jika dia mengulanginya kembali maka akan kita lapor ke pihak yang berwajib," ujarnya.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :