DLH Meranti Tempatkan Anggota Pemungut Retribusi Sampah
Selasa, 09 April 2019 - 17:50:06 WIB
SELATPANJANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti menempatkan sebanyak tujuh petugas resmi untuk memungut retribusi sampah di Kota Selatpanjang.
Mereka dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dengan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang memungut retribusi sampah yang selama ini merugikan.
"Retribusi Sampah ini sudah lama diberlakukan, namun saat ini kita pertegas kembali dengan menempatkan petugas kita yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti, Hendra Putra, Selasa (9/4/2019).
Selama ini kata Hendra, ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang ikut memungut retribusi sampah yang mengatasnamakan dinas.
"Kemarin waktu masih dalam masa transisi ada oknum yang tidak bertanggung jawab ikut memungut restribusi sampah. Ini diketahui ditemukan adanya kuitansi, dan ketika petugas kita mau memungut, wajib retribusi enggan membayar karena menganggap sudah membayar sebelumnya," ungkap Hendra.
DLH juga menegaskan agar tidak melayani oknum pemungutan retribusi yang tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas dari dinas. Dan jika menemukan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, diharapkan untuk segera melaporkan ke DLH.
"Perlu kami ingatkan, DLH sudah menugaskan tujuh anggota resmi pemungut retribusi di Kota Sepanjang. Seandainya ada yang mengatasnamakan selain mereka mohon dibuat pengaduan dengan bukti foto ke DLH," kata Hendra.
Hendra Putra menambahkan, adapun target PAD dari retribusi sampah pada tahun 2019 ini sebesar Rp 250 juta. Retribusi itu ada yang dipungut perhari dan ada pula perbulan. Fasilitas yang diberikan adalah petugas kebersihan menyapu dan mengambil sampah menggunakan mobil untuk dibuang ke TPA. Sedangkan tong sampah disediakan oleh pemilik toko dan warung.
"Target kita untuk retribusi sampah pada tahun ini sebesar Rp 250 juta. Kami juga mengharapkan kesadaran para pemilik toko untuk membayarkan retribusi ini," ujar Hendra.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti yang menempatkan petugas pemungut retribusi, menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya kebocoran PAD.
"Langkah ini bagus dilakukan, hal ini untuk mengantisipasi tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga potensi PAD bisa maksimal," kata Dedi.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :