www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Baru Disahkan, Perda Retribusi Pasar Meranti akan Direvisi Kembali
Rabu, 03 April 2019 - 17:31:22 WIB

SELATPANJANG - Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2018 tentang retribusi pasar baru saja disosialisasikan dan diberlakukan awal tahun 2019.

Namun karena ada beberapa faktor yang mengganjal, Perda tersebut akan direvisi kembali. Dalam perda itu juga terjadi perubahan tarif retribusi yang sangat signifikan dari Perda sebelumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2012.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mohammad Aza Fahroni mengatakan perubahan Perda tersebut dikarenakan banyak para pedagang yang tidak setuju atas kenaikan tarif retribusi yang sangat tinggi.

"Perda Retribusi Pasar ini akan kita revisi kembali karena adanya permintaan para pedagang yang tidak menginginkan kenaikan tarif yang terlalu tinggi apalagi sekarang mengingat kondisi ekonomi yang lemah," kata Aza.

Terkait adanya kerugian dalam pengelolaan Pasar Modern Selatpanjang menyebabkan tarif retribusi itu naik hampir 100 persen. Dengan begitu dapat membantu tanggungan Pemerintah. Dimana pada tahun 2018 lalu, pendapatan dari retribusi pasar hanya lebih kurang Rp122 juta. Sementara total pengeluaran mencapai Rp400 juta.

"Memang adanya kerugian dalam pengelolaan pasar tersebut, dimana pengeluaran dan pemasukan tidak seimbang, makanya tarif naik agak siginifikan guna menekan beban operasional," ungkap Aza.

Dikatakan Aza, Pemkab Kepulauan Meranti tidak lagi memikirkan profit, namun harus mendengar apa yang menjadi aspirasi pada pedagang.

"Pemkab Kepulauan Meranti tidak lagi mengurus untung, namun kita mendahulukan pemberian pelayanan, daripada keuntungan. Terhadap berapa angka tarif retribusinya kita sedang berkoordinasi ke beberapa pihak dan berbicara kepada pimpinan," ujar Aza.

Apapun tarif lama bagi pedagang berjualan di meja ikan dikenakan tarif Rp26.250, meja daging Rp33.750, meja sayur Rp18.750, dan meja golongan G Rp41.250 yang dibayarkan setiap bulan. Dengan kenaikan tarif Retribusi sesuai Perda baru  Nomor 02 Tahun 2018, maka meja ikan dikenakan tarif Rp80.000, meja daging Rp105.000, meja sayur Rp60.000, dan meja golongan G Rp80.000. 

Sementara itu, Komisi II DPRD Kepulauan Meranti menanggapi hal tersebut. Dimana sebelum disahkan pihak legislatif mempertanyakan keabsahan Perda tersebut, apakah sudah ada kajian akademik dan apakah tidak akan menimbulkan polemik.

"Sebelum disahkan, kami sudah mempertanyakan beberapa hal kepada dinas terkait. Namun dinas mengatakan tidak ada masalah, namun setelah disahkan terjadi pergolakan," kata anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra.

Namun yang sangat disayangkan, yang mengajukan dan yang menjawab atas Perda tersebut adalah pihak yang berbeda.

"Memang yang mengajukan Perda tersebut adalah Disdagprinkop-UKM, namun orang yang mengajukan dan yang menjawab itu berbeda, karena waktu itu terjadinya mutasi pimpinan OPD," ujar Dedi.

Kedepannya, politisi PPP itu mengharapkan kepada Pemkab Kepulauan Meranti, Perda yang akan diajukan harus sesuai kebutuhan dan masyarakat tidak terbebani dengan aturan tersebut.

"Segala sesuatu yang akan diajukan itu harus sesuai kebutuhan dan sudah final, dan ketika kita membahas dan mengesahkan masyarakat tidak merasa terbebani," ujar Dedi.

Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
  Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Kapolda Riau beri apresiasi personel berdedikasi saat halalbihalal Polresta Pekanbaru.(foto: mcr)Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved