SELATPANJANG - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan pelabuhan di Selatpanjang, Kepulauan Meranti sebagai pelabuhan resmi di Provinsi Riau untuk lalu lintas hewan dan tumbuhan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Ferdi mengatakan, penetapan kawasan itu bersamaan dengan penetapan tujuh pelabuhan lainnya di Provinsi Riau.
"Iya, Berdasarkan Permentan, Pelabuhan Selatpanjang sudah ditetapkan sebagai pelabuhan resmi lalu lintas hewan. Sedangkan untuk pelabuhan impor sudah kita ajukan kemaren. Mudah- mudahan disetujui pusat," kata Ferdi.
Dikatakannya, penetapan ini dilakukan untuk membatasi barang yang dilarang masuk yang dimaksudkan untuk melindungi dari hama penyakit dan melindungi petani lokal.
Menanggapi hal itu, Bupati Kepulauan Meranti menyambut baik terhadap penetapan itu. Apalagi menurutnya sampai pelabuhan impor yang diajukan itu disetujui pemerintah pusat.
"Ini sangat bagus, apalagi daerah kita sangat mendukung untuk ditetapkannya pelabuhan impor. Karena Meranti terletak di daerah yang sangat strategis yang berada di jalur pelayaran internasional, Selat Malaka," ujar Irwan.
Selain untuk menunjang sektor ekonomi, kata Bupati, keberadaan pelabuhan impor juga diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
"Dari dulu masyarakat kita sangat bergantung pada kebutuhan pokok dari negara Malaysia. Karena jika dari Pulau Jawa, selain mahal, juga jaraknya sangat jauh. Jadi ini sangat bagus, dan Pemkab akan mendukung hal ini," kata Irwan.
Selama ini kata Irwan, pelabuhan Selatpanjang juga ada produk impor yang masuk. Namun hanya untuk produk tertentu.
"Memang ada juga produk impor yang masuk ke Selatpanjang, namun itu harus ada permintaan khusus dari pemerintah, itu biasanya menjelang hari raya Imlek," ungkap Irwan.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :