SELATPANJANG - Pengelolaan operasional Pasar Modern yang berada di Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang, Kepulauan Meranti masih merugi.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkopukm), Mohammad Aza Fahroni. Dia mengatakan biaya untuk mengoperasikan pasar tersebut mencapai lebih kurang Rp400 juta.
“Pada tahun 2018 lalu, pendapatan kita dari retribusi pasar hanya lebih kurang Rp122 juta. Sementara total pengeluaran mencapai Rp400 juta. Jadi tidak berimbang,” ungkap Azza, Minggu (3/3/2019).
Walaupun begitu, pihaknya masih tetap terus memfasilitasi para pedagang di sana. Bahkan juga masih berupaya bagaimana meningkatkan fasilitas di pasar terbesar di Kepulauan Meranti tersebut. Dia juga menyadari membangun pasar merupakan salah satu fasilitas yang disiapkan pemerintah dalam menumbuhkan ekonomi daerah dan masyarakat. Sehingga bagaimana mendahulukan pemberian fasilitas, daripada keuntungan.
"Kita sudah sampaikan hal tersebut ke para pedagang. Setelah dijelaskan, mereka paham akan kondisi ini, dan tidak ada masalah, namun mereka minta kenyamanan, ketertiban dan kebersihan pasar harus ditingkatkan. Terhadap ada beberapa yang kurang setuju kita belum dapat keputusan, nanti kita bicarakan dulu kepada pimpinan," kata Azza.
Untuk meringankan beban operasional, Disperindagkopukm juga akan memberlakukan tarif retribusi baru sesuai dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu dapat membantu tanggungan pemerintah.
“Kita sudah mensosialisasikan tarif baru retibusi pasar sesuai Perda kepada pedagang. Dengan dukungan mereka kita harapkan bisa membantu meringankan beban untuk mengoperasikan pasar ini,” ucapnya.
Adapun tarif retribusi lama, setiap pedagang dibebani biaya pelayanan pasar sebesar Rp 1.000 yang dibayar setiap hari. Selain itu tarif baru untuk sewa meja bagi pedagang naik hampir 100 persen.
Dimana untuk tarif lama bagi pedagang berjualan di meja ikan dikenakan tarif Rp26.250, meja daging Rp33.750, meja sayur Rp18.750, dan meja golongan G Rp41.250 yang dibayarkan setiap bulan. Dengan kenaikan tarif Retribusi sesuai Perda baru Nomor 02 Tahun 2018, maka meja ikan dikenakan tarif Rp80.000, meja daging Rp105.000, meja sayur Rp60.000, dan meja golongan G Rp80.000.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :