RSUD Meranti Gandeng Pihak Ketiga Kelola Sampah Medis
Kamis, 28 Februari 2019 - 14:43:03 WIB
SELATPANJANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti saat ini masih menggunakan incinerator untuk membakar sampah medis.
Padahal operasional incinerator di rumah sakit itu masih belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Saat ini, bekas pembakaran sampah dan limbah B3 itu disimpan di tempat penyimpanan terbatas, baru setelah itu diangkat oleh pihak ketiga untuk diolah kembali.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) RSUD Kepulauan Meranti, Miftah didampingi Kepala Seksi penunjang Medik, Yenni Wijaya mengatakan untuk pengolahan limbah di incenerator adalah limbah infeksius seperti masker, kasa, plester luka, tampon, pembalut, kapas injeksi dan sisa-sisa jaringan, botol infus, jarum suntik dan sebagainya.
"Sampah infeksius tidak dimasukkan ke tempat pembuangan sampah umum, namun dikelola dengan dikumpulkan secara khusus dan dibakar di incinerator, kemudian residu dari hasil pembakaran limbah infeksius ini kita kumpul dan akan dibawa oleh pihak ketiga," ujarnya.
Miftah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin ke Kementrian Lingkungan Hidup. Selain itu pihaknya juga akan segera menggandeng Kerja Sama Operasi (KSO) atau pihak ketiga untuk menanggani hal ini.
"Kita sudah mengajukan izin, namun dalam proses, kita harus memulainya dari awal karena izinnya sudah menggunakan OSS," ujarnya.
Selain itu, kata Miftah ada beberapa item pada incenerator yang tidak memenuhi kriteria Kementrian Lingkungan Hidup, untuk itu pihaknya segera menggantikannya, seperti cerobong asap yang tingginya tidak maksimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan, Syahrol Ssi mengatakan rumah sakit tidak boleh mempergunakan incineratornya untuk mengolah sampah medisnya jika belum ada izin.
"Kita tidak ada menyuruh mereka membakar sampah medis itu. Namun kemaren mereka membakar dengan alasan untuk mengambil sample hasil uji bakar sampah medis itu," kata Syahrol, Kamis (28/2/2019).
Syahrol mengungkapkan, RSUD seperti tidak punya pilihan lain, dimana jika sampah medis tidak dibakar, maka akan menimbulkan bakteri.
Lebih jauh diungkapkan, jika incinerator dioperasikan secara sembarangan, incinerator bisa saja menimbulkan masalah lain. Dimana warga di sekitar kawasan insinerator bisa terpapar senyawa berbahaya.
Menurutnya, limbah medis harusnya dikelola pihak ketiga yang punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Cara lainnya adalah menggunakan incinerator yang berizin dari KLH.
"Izinnya ini memang di Kementerian LHK. Tapi pengawasannya juga ada pada pemerintah kabupaten, jika mereka masih membakar nanti akan kita surati," ungkapnya.
Manajemen rumah sakit, katanya, sudah mengajukan perizinannya ke Kementerian LHK. Pihaknya, juga sudah memberikan rekomendasi ke kementerian LHK karena incinerator yang ada sudah memenuhi standar.
"Izinnya masih dalam proses. Kalau kemaren itu ada beberapa item yang tidak standart, tapi sudah diganti. Seperti cerobong asap tingginya itu harus 14 meter, kalau yang dulu hanya 9 meter," ujarnya.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :