Bupati Meranti Tunda Tandatangani SK PNS yang Terlibat Kasus Korupsi
Selasa, 26 Februari 2019 - 18:06:02 WIB
SELATPANJANG - Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN yang tersandung kasus korupsi hingga saat ini belum ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi.
"Sudah sampai ke saya namun belum saya tanda tangani itu karena menunggu proses di Mahkamah Agung," kata Irwan, Selasa (26/2/2019) siang.
Menurut Irwan pula, setelah dipelajari bahwa ASN yang sudah menjalani hukuman melakukan gugatan ke MA dan gugatan yang dilakukan berhasil, sementara SK nya telah ditandatangani tentu akan menimbulkan persoalan.
"Jadi kalau seandainya gugatan-gugatan ini dikabulkan dan mereka dinyatakan tidak berhenti sebagai pegawai negeri, kalau SK nya sudah ditanda tangani bagaimana mau diangkat kembali dan itu akan menimbulkan masalah baru," ujar Irwan.
Hal tersebut dikatakan Irwan dikarenakan Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu keputusan dari banding yang dilakukan pihak ASN yang bersangkutan.
"Jadi untuk di Kabupaten Kepulauan Meranti kita mengambil kebijakan belum memberhentikan secara resmi para ASN yang terlibat korupsi," ujar Irwan.
Walaupun demikian Irwan mengatakan bahwa Pemkab tetap mengantisipasi kerugian negara yang mungkin akan terjadi.
"Namun demikian kita juga paham bahwa untuk menghindari adanya kerugian negara yang berlanjut, menjelang keputusan itu keluar seluruh hak mereka itu kita stop. Jadi gajinya tidak kita bayar, tunjangannya tidak kita bayar dan status mereka sekarang status quo," ungkap Bupati.
Irwan berharap keputusan MA atau MK segera keluar agar pihak Pemkab Meranti bisa mengambil sikap yang pasti terkait persoalan tersebut.
"Kalau kita berhentikan sekarang, tau-tau mereka menang nanti di Mahkamah Agung, tentu nanti akan menjadi masalah kedua, bagaimana nanti cara mengangkat mereka kembali sementara mereka sudah diberhentikan," ujarnya.
Hal itu dikatakan Irwan mengingat bahwa untuk menindak ASN ada prosedur yang sangat ketat yang harus dijalani.
"Jadi untuk menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari tentu kita harus membuat suatu sikap bagaimana masalah-masalah ini tidak menimbulkan masalah baru," tutur Bupati.
Bupati mengatakan bahwa ASN yang tersandung masalah korupsi tersebut sudah menjalani hukuman dan membayar ganti rugi.
"Bahkan banyak dari mereka sebenarnya itu tidak korupsi, tapi hanya efek dari akibat terjerat kesalahan administratif. Jadi menurut saya kita perlu adil jugalah," kata Bupati.
Dirinya juga menegaskan bahwa persolan tersebut tidak berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan Kepulauan Meranti. "Saya pikir tidak berpengaruh karena jumlahnya juga tidak lebih dari sepuluh," ujar Irwan.
Untuk diketahui, di Kabupaten Kepulauan Meranti ada sebanyak 9 (sembilan) ASN yang tersandung kasus korupsi akan diberhentikan dan menunggu pembagian SK.
Pemberhentian ASN yang terlibat Tipikor ini sesuai dengan SKB yang ditandatangani Mendagri, Menpan RB dan BKN bernomor 182/6597/SJ, No 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :