BKD Meranti: Tak Lengkapi Pemberkasan, CPNS Dianggap Gugur
Selasa, 08 Januari 2019 - 12:51:59 WIB
SELATPANJANG - Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan bahwa dari 225 formasi yang tersedia, ditetapkan sebanyak 216 orang yang dinyatakan lulus dalam tes SKB CPNS tahun 2018 yang lalu.
“Untuk peserta yang lulus tes maka diberikan waktu mulai dari 7 hingga 18 Januari 2019 melakukan pemberkasan di Kantor BKD Kepulauan Meranti. CPNS harus datang sendiri, dan tidak bisa diwakilkan," kata Bakharuddin, Selasa (8/1/2018).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan dalam pemberkasan dan bisa dilihat di pengumuman tentang hasil seleksi akhir CPNS Kepulauan Meranti Nomor 800/BKD- Meranti/1/1/2019/014 diantaranya melampirkan surat lamaran, foto copy ijazah dan transkip nilai yang sudah dilegalisir, daftar riwayat hidup, asli foto copy SKCK, asli foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak menggunakan napzah, Fotocopy akreditasi program tinggi dan program studi, fotokopi KTP elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang, melampirkan surat tidak mengajukan mutasi sebelum memiliki masa kerja 10 tahun, serta Pas foto 3x4 berlatar belakang merah 5 lembar.
Semua berkas dibawa 2 rangkap dan dimasukkan kedalam stofmap dengan ketentuan bagi lulusan S1 dan S2 menggunakan stofmap warna merah dan lulusan D-III menggunakan stofmap berwarna biru.
"Pengumuman seleksi CPNS itu ditempel di Kantor BKD Kepulauan Meranti atau bisa diakses melalui situs http://bkd.merantikab.go.id/, bisa dilihat di sana," ungkap Bakharuddin.
Mengenai peserta CPNS yang tidak melakukan pemberkasan. Maka ia mengatakan bila tidak melakukan pemberkasan hingga 18 Januari maka akan dianggap gugur dan digantikan dengan peserta urutan berikutnya.
“Untuk sanksi tersebut sudah diatur dalam aturan yang ada sesuai dalam proses penerimaan CPNS. Dan peserta yang mengundurkan diri tersebut wajib membuat surat pengunduran diri," kata Bakharuddin.
Terlepas dari itu, pihaknya mengimbau kepada peserta CPNS yang telah lulus tes SKB dapat melakukan pemberkasan dengan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan agar diverfikasi oleh tim verifikasi BKD.
“Pada dasarnya hingga saat ini memang belum ada yang melakukan pemberkasan. Karena sebelum itu mereka harus tes kesehatan terlebih dahulu di RSUD Kepulauan Meranti. Semua peserta wajib tes kesehatan di sana, karena kita hanya memfokuskan satu titik saja sehingga bisa terpantau. Namun kita tetap mengimbau untuk dapat secepatnya melakukan pemberkasan sebelum batas waktu yang ditentukan, ”pungkasnya.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :