SELATPANJANG - Dari sekian banyak mobil dinas anggota DPRD Kepulauan Meranti yang dikembalikan, ternyata beberapa dalam kondisi rusak parah dan tidak layak pakai.
Dikembalikannya mobil dinas ini paska terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sebagai gantinya, kalangan dewan di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp14 juta setiap bulannya.
Mobil dinas ini sudah setahun lebih lamanya teronggok dan diterlantarkan begitu saja oleh dinas terkait dan juga pemilik bengkel.
Begitu mendapat informasi dari warga, awak media langsung bergerak dan langsung menuju tempat dimana mobil dinas ini terlantar, tepatnya di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Karya Utama, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Benar saja, ketika ditemui, mobil dinas yang berjumlah 6 unit terlihat dalam keadaan kondisi rusak dan tidak terawat dengan baik. Diantaranya, ban yang pecah, banper depan rusak parah dan juga jok kursi rusak, serta ditemukan adanya barang-barang bekas yang sengaja dimasukkan dan disimpan di dalam ruangan mobil.
Pada saat awak media ingin mendapatkan informasi dari pihak bengkel, pihak bengkel secara kooperatif bersedia memberikan keterangan. Dia mengatakan bahwa mobil ini sudah sejak lama dibiarkan begitu saja.
"Awal mula mobil-mobil ini hanya dititipkan saja di pinggiran jalan, namun karena sudah lama terbiarkan, makanya saya berinisiatif memasukkan mobil itu ke dalam area bengkel," kata pemilik bengkel Ahmad, Rabu (7/11/2018).
Ahmad menjelaskan, rata-rata mobil mengalami kerusakan parah. Dimana biaya perawatannya menelan anggaran puluhan juta rupiah. Dia juga menduga banyak onderdil yang ditukar dan hilang.
"Sejak mobil itu di sini, saya melihat sudah dalam kondisi yang sangat parah. Rata rata kerusakan terjadi pada sistem elektrikal, dimana kelistrikan mobil itu mati total, kalau untuk biaya perawatannya sekitar 25 juta lah," ungkap Ahmad.
Lebih lanjut dikatakan, tidak adanya biaya perawatan mengakibatkan aset daerah itu dibiarkan begitu saja tanpa ada arahan untuk diperbaiki.
"Ini tidak ada biaya perawatan. Hal ini diketahui apabila ada pihak yang ingin mengajukan pinjam pakai terhadap mobil ini, maka mereka lah yang membayar langsung biaya perbaikan," terang Ahmad.
Dua dari enam unit saat ini sedang diperbaiki, karena ada pihak yang sudah mengajukan pinjam pakai.
"Dua mobil akan dipinjam pakai oleh Bawaslu, jadi mereka yang bayar langsung. Saat ini sedang saya perbaiki, agak lama, karena banyak komponen yang rusak. Saya mau menjelang akhir tahun semua mobil ini sudah harus diambil, karena semakin berisiko dibiarkan panas dan hujan, sedangkan saya tidak ada tempat lagi untuk menampung puluhan mobil lainnya," kata Ahmad.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, pihak bagian umum Sekretariat Daerah mengatakan pihaknya tidak ada anggaran untuk perbaikan mobil dinas tersebut.
"Selain anggarannya tidak ada, biaya perbaikan mobil itu juga besar," kata Kasubbag Perlengkapan Rizky.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis mengatakan, akan menggunakan mobil dinas bekas anggota dewan untuk operasional pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebab kata Yulian, masih banyak pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang belum mendapatkan mobil dinas.
"Ada sejumlah sekretaris dinas dan pejabat eselon III lainnya yang belum mendapatkan mobil dinas. Mobil itu nanti untuk mereka gunakan," ujar Yulian Norwis.
Lagipula kata Yulian Norwis, 31 mobil dinas bekas anggota dewan tersebut masih layak digunakan.
"Sebagian besar masih bisa digunakan, karena masih berusia 8 tahun. Hanya saja perlu perawatan ringan, seperti ganti ban," ujarnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)