www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terindikasi Judi, Jackpot di Selatpanjang Direkomendasikan Ditutup
Selasa, 23 Oktober 2018 - 17:12:57 WIB

SELATPANJANG - Terkait adanya indikasi perjudian di salah satu tempat hiburan permainan ketangkasan di Kota Selatpanjang, arena Jackpot tersebut direkomendasi oleh berbagai pihak untuk ditutup.

Rekomendasi itu tertuang dalam rapat koordinasi menindaklanjuti surat yang dilayangkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Meranti, tentang permainan ketangkasan yang terindikasi judi di salah satu tempat hiburan, tepatnya di Jalan Teladan, Kelurahan Selatpanjang Selatan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Said Hasyim dihadiri oleh berbagai pihak dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang Melati Kantor Bupati, Selasa (23/10/2018).

Ditegaskan Said Hasyim, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dia menolak segala bentuk praktek dan kegiatan yang berbau judi di wilayah Kepulauan Meranti. Hal itu dikatakannya karena kegiatan judi diharamkan oleh agama dan sesuai dengan yang tertuang dalam visi dan misi daerah yang telah disepakati masyarakat yakni mewujudkan Negeri Meranti menjadi Negeri yang Madani yaitu hidup Rukun, Damai, Tertib dengan Menjalankan Syariat Islam.

"Ini merupakan tanggungjawab Pemda untuk menegakkan aturan dalam mewujudkan visi dan misi daerah," tegas Wakil Bupati.

Perdebatan Alot

Dalam Rakor tersebut, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot tentang izin permainan ketangkasan di Jalan Teladan Selatpanjang yang terindikasi dan berorientasi judi. Soalnya Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti sempat mengeluarkan izin operasi tertanggal 14 Agustus Tahun 2018 lalu.

Dikeluarkannya izin itu menurut Syamsuddin yang ketika itu  menjabat Plh Kepala Badan, telah sesuai dengan prosedur, di mana pengusaha yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan mulai dari rekomendasi lingkungan RT/RW, lurah, camat serta Dinas Pariwisata, begitu juga LAM Meranti dan MUI. Selain itu diperkuat dengan surat pernyataan tidak melakukan praktik judi atau melanggar hukum dalam operasinya.

"Mereka mengaku usaha yang dibuka adalah permainan keluarga, semua persyaratan dan rekomendasi sudah terpenuhi, jika kami tolak mengeluarkan izinnya maka Pemda bisa di-PTUN," aku Syamsuddin.

Ketua LAM Kepulauan Meranti  Muzamil membantah LAM Meranti melalui Majelis Kerapatan Adat (MKA) telah merekomendasikan dikeluarkannya izin permainan ketangkasan itu. Ia beralasan Ketua MKA yakni H Ridwan Hasan yang disebut-sebut meneken rekomendasi ini tidak mengetahui secara persis atau belum melakukan cek secara langsung praktik permainan ketangkasan yang terindikasi judi tersebut, melainkan hanya mendengar keterangan dari pengusaha bersangkutan. 

Hal senada juga dijelaskan oleh Ketua MUI Kepulauan Meranti Mustafa, ia mengaku saat itu didatangi oleh perwakilan pihak perusahaan untuk meminta rekomendasi beroperasinya permainan ketangkasan tersebut. 

Setelah mempelajari dan diminta meneken ia sempat menolak, namun karena terus didesak dengan alasan sebagai bukti telah berjumpa dengan Ketua MUI terpaksa ia meneken. Karena sifatnya pribadi ia sempat mencoret nama organisasi LAM, artinya atas nama pribadi. 

Selain itu ia berpendapat tidak ada salahnya meneken karena LAM dan instansi terkait telah memberikan rekomendasi.

"Jadi saya tidak memberikan rekomendasi atas nama MUI, yang saya teken atas nama pribadi jadi MUI nya saya coret, karena mereka datang ke rumah saya minta tolong teken sebagai bukti telah bertemu dengan saya, bukan untuk izin beroperasinya permainan ketangkasan itu," jelas Mustafa.

Terkait Izin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Tebing Tinggi, juga dikomentari oleh Helfandi. Dijelaskan mantan Kabag Humas dan Protokol Meranti itu, setelah mempelajari dokumen yang ada, rekomendasi usaha dikeluarkan pada bulan Agustus 2018 lalu, oleh Camat yang lama untuk operasi tempat usaha dengan nama "Arena Permainan Elektronik dan Ketangkasan Keluarga" yang dibuka di Jalan Beran, Selatpanjang. 

Artinya menurut Helfandi, pengusaha yang bersangkutan telah membuka usaha dengan nama dan lokasi yang berbeda. 

"Dalam surat rekomendasi disebutkan berlokasi di Beran tapi kenyataannya di Jalan Teladan, jadi ini sudah menyalahi," ujar Helfandi yang mengaku sempat meminta keterangan dari pihak perusahaan.

Helfandi juga menyarankan agar Pemda Meranti tegas dalam hal itu, sebab jika permainan ketangkasan itu dibiarkan beroperasi maka akan dicontoh oleh pengusaha lainnya untuk membuka usaha serupa.

Diakuinya, sejak permainan ketangkasan itu beroperasi pihaknya telah diminta oleh beberapa pengusaha besar untuk dikeluarkan izin oleh camat.

"Jika dibiarkan beroperasi maka akan dicontoh oleh pengusaha lainnya dengan alasan di sana diperbolehkan beroperasi, yang ingin membuka usaha yang sama," kata Helfandi.

Lebih jauh dikatakan Ketua LAM Meranti Muzamil yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Meranti itu, sejak beroperasinya tempat permainan ketangkasan tersebut, LAM Meranti banyak dihubungi oleh masyarakat yang memberikan masukan dan laporan tentang adanya aktifitas judi terselubung. 

Setelah mendapat laporan itu LAM Meranti langsung melakukan rapat internal yang dihadiri MKA, DKA, DPH yang memutuskan kegiatan itu harus ditolak.

"Setelah melakukan peninjauan ke lokasi kami menemukan mesin Jackpot kemudian kami mencoba mencari informasi sesuai dengan jenis dan nama mesin kepada para ahli yang membenarkan kalau mesin Jackpot yang digunakan dalam Permainan Ketangkasan itu merupakan mesin 'judi'," jelas Muzamil.

"Kami juga mengantongi foto mesinnya," tambah Muzamil.

Kepala Kesbangpolinmas Tazrizal Harahap juga mengaku, dari pantauan pihaknya sesuai surat yang dilayangkan FPI dan Yayasan Fitra Madani menemukan mesin jackpot yang berkerja dengan koin dan berhadiah rokok. Namun hadiah rokok ini tidak bisa diuangkan.

"Karena hadiahnya rokok bukan uang, kami belum bisa memutuskan apakah ini judi atau tidak yang jelas itulah hasil pantauan kami," ucap Tasrizal.

Begitu juga disampaikan oleh Kepala Satpol PP Meranti, Joko Suprianto, Ia mengaku saat melakukan peninjauan membenarkan telah terjadinya praktek permainan ketangkasan yang berhadiah rokok. Menyikapi hal itu Joko menyarankan menyerahkan masalah itu kepada pihak penegak hukum jika memang masuk unsur judi maka dapat dilakukan penutupan.

Setelah mendengar penjelasan dan pendapat dari berbagai pihak yang dipertegas dengan penandatanganan berita acara, akhirnya Pemkab Meranti memutuskan membuat rekomendasi kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui Bagian Hukum Sekda Meranti untuk menutup usaha permainan ketangkasan yang terindikasi dan berorientasi judi tersebut. 

Namun saat ini usulan hanya sebatas rekomendasi saja, keputusan final ditutup atau tidaknya tetap berada di tangan Bupati Kepulauan Meranti H Irwan.

Selain itu, dalam Rakor hari ini, juga membahas masalah seks bebas dan praktik prostitusi yang mulai marak di Meranti. Bahkan dari pantauan Kesbangpolinmas telah mendapati penginapan yang berlokasi di beberapa titik dengan sengaja menyediakan perempuan dan fasilitas. 

Wakil Bupati juga meminta dinas dan instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan dalam mewujudkan visi dan misi  Kepulauan Meranti yakni mewujudkan masyarakat Madani yang berdasarkan Syariat Islam. 

Penulis : Ali Imron
Editor    : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Pj Gubri SF Hariyanto meminta dukungan dari Menhub RI, Budi Karya Sumadi (foto/int)Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
Bus Sembodo ringsek tabrakan dengan truk di Sijunjung, Sumbar (foto/int)Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
Para jurnalis dan vlogger foto bersama usai merasakan sensasi berkendara skutik premium Stylo 160cc. Foto budyCity Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
  Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Bupati Afrizal Sintong melepas rombongan Kafilah Rohil untuk mengikuti MTQ ke-XLll Tingkat Provinsi Riau di Dumai (foto/afrizal)Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Seleksi ulang pimpinan BRK Syariah sepi peminat (foto/Yuni)Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
CEO Mastercard Michael Miebach, President Director & CEO IOH Vikram Sinha, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dan Wakil Rektor ITB Dr Ir Gusti Ayu (foto/ist)IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
Mobil Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dibawa Bripda YI tabrak pagar Dinas PKH Pemprov Riau (foto/int)Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved