Selama Ramadan, ASN Meranti Dilarang Tinggalkan Tempat Kerja
Jumat, 25 Mei 2018 - 04:47:34 WIB
SELATPANJANG - Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Meranti meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang tidak jelas.
Larangan tersebut disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti melalui surat edaran nomor 800/BKD-PPKV/2018/339.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim mengatakan larangan itu dimaksudkan agar pelayanan masyarakat tetap optimal kendati ASN menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Ia juga menegaskan agar para pejabatnya bisa memaksimalkan jam kerja.
"Meski puasa, pelayanan tetap harus maksimal kepada masyarakat," kata Said Hasyim, Kamis (24/5/2018).
Ia juga menegaskan kepada para ASN untuk tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan.
Sebab, selama Ramadan, jam kerja ASN di dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti mengalami telah dikurangi, dimana Pemkab mengurangi jam kerja para pegawainya sebanyak 1 jam.
Pada hari biasanya, ASN mulai masuk kerja pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, memasuki bulan puasa, ASN lingkup Pemkab Kepulauan Meranti mulai masuk kantor pada pukul 08.00 WIB dan pulang jam 15.00 WIB.
Sementara waktu istirahat ditetapkan mulai pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Sedangkan jam kerja pada hari Jumat, jam ASN dimulai pada pukul 08.00 WIB-15.30 WIB.
"Jadi tak ada alasan, pemerintah telah memberikan kelonggaran terhadap jam kerja. Pelayanan harus optimal," ujar Said Hasyim.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :