www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
 
Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?
Senin, 22 Mei 2023 - 22:40:19 WIB
ilustrasi gadis
ilustrasi gadis

Baca juga:

SEBERAPA jauh batasan dalam etika Islam jika seorang pria yang sudah beristri atas dasar rasa suka membantu seorang gadis yang bukan mahramnya? Pertanyaan ini belakangan muncul lagi di media sosial karena beragam sebab. Namun, fenomena semacam ini bukan hal baru. Bahkan sudah pernah dijawab dalam rubrik Tanya Jawab Agama di Suara Muhammadiyah pada edisi Nomor 11 tahun 2010.

Seorang pembaca Suara Muhammadiyah mengirimkan pertanyaan ke Majelis Tarjih tentang bagaimana hukumnya seorang suami yang sudah berkeluarga memberikan bantuan keuangan pada seorang gadis untuk membayar biaya pendidikan tanpa sepengetahuan istrinya.

Yang menjadi permasalahan utama di sini sebagaimana sudah disebutkan di atas, selain bahwa bantuan keuangan tersebut tidak diketahui oleh si istri, juga bahwa bantuan tersebut dilandasi oleh rasa menyenangi si gadis. Dengan demikian, bantuan keuangan tersebut juga menjadi alasan untuk berkomunikasi secara intensif antara si pria tadi dan si gadis yang bukan mahramnya.

Apakah hukumnya posisi bantuan tersebut? Apakah tindakan yang pada dasarnya baik, yakni karena memberi pertolongan dapat berubah menjadi perbuatan yang berdosa?

Dalam “Hukum Membelanjakan Harta untuk Gadis Bukan Muhrimnya”, hasil sidang tarjih pada hari Jum’at, 14 Shafar 1431 H/29 Januari 2010, menyatakan, disarikan sebagai berikut:

1. Dalam Islam, pengeluaran harta suami harus diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri

2. Pada dasarnya, harta yang diperoleh seorang suami juga adalah harta bersama antara suami-istri. Sehingga, dalam hal pengelolaan, suami wajib melibatkan istri, bahkan jika itu termasuk memberi bantuan kepada orang lain. Dalam hal ini, justru sang suami sangat perlu melibatkan sang istri, sebab yang akan dibantu adalah seorang perempuan yang masih belia, demi menghindari hal-hal yang dapat merusak kualitas perbuatan menolong orang lain.

3. Larangan sangat jelas pada seorang suami untuk berdekatan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Perbuatan ini termasuk khalwat yang diperingatkan oleh Rasulullah dapat mengantarkan pada perselingkuhan dan bahkan perzinaan. Hadits: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, …” [HR. Muslim, Kitab al-Hajj: 424/1341]. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hewan kurban.(ilustrasi/int)Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Pengganti Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(ilustrasi/int)Pekanbaru Menanti Sosok Pj Walikota Baru: Muflihun, Indra Pomi atau Hambali Nanda?
Pj Bupati Kampar, Hambali.(foto: mcr)PLTA Buka Pintu Air 1,5 Meter, Pj Bupati Kampar Imbau Warga Waspada Banjir
  Razia truk ODOL di Jalan Riau Ujung.(foto: tribunpekanbaru.com)Melintas di Jalan Riau Ujung Pekanbaru, 40 Truk ODOL Terjaring Razia
Maverick Vinales.(foto: int)Maverick Vinales Terpikat Gaji Besar Honda, Aprilia di Ujung Tanduk
Pj Gubri, SF Hariyanto dalam kegiatan silaturahmi bersama PMRJ.(foto: sri/halloriau.com)Dihadiri Cagubri, Pj Gubri Sebut Pembangunan Infrastruktur Bukan Omong-omong
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved