April 2020 Tak Lagi Bisa Digunakan, Berikut Ciri-ciri Ponsel BM yang Bakal Diblokir Pemerintah
Jumat, 18 Oktober 2019 - 19:11:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dengan adanya aturan ini, maka ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.
Ponsel BM sendiri diperdagangkan tidak secara resmi. Sering kali tak memiliki nomor registrasi secara internasional ataupun produksi. Indonesia sendiri masih menjadi pasar bagi peredaran handphone black market.
Berikut ciri-ciri ponsel yang termasuk ponsel black market, yang sudah dirangkum dari berbagai sumber, dikutip dari Merdeka.com.
Tidak ada garansi
Ponsel BM merupakan produk asli dari brand yang sudah ada, seperti Oppo, Samsung, atau Xiaomi. Hanya saja, handphone BM tidak memiliki garansi seperti yang disediakan pada handphone resmi.
"Handphone BM enggak punya garansi, istilahnya barang BM itu jual putus. Itu kelemahan barang BM jadi kalau rusak ya ikhlasin saja," salah satu pedagang handphone di ITS Kuningan Jakarta Selatan, dikutip Brilio.net.
Tidak memiliki IMEI
Setiap ponsel dari beragam merek baik buatan lokal ataupun impor pasti memiliki IMEI. Nomor IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI terdiri dari 14 hingga 16 digit. Nomor IMEI ini bukan semata untuk keperluan dagang, dan untuk mengetahui tipe ponsel, tapi, juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.
Ketika ponsel dicuri, pengguna bisa melaporkan kode IMEI ke operator seluler sehingga bukan hanya nomor yang diblokir, pencuri juga tidak bisa menggunakan ponsel tersebut. Pengguna juga bisa melaporkan nomor IMEI ponsel yang dicuri ke kepolisian untuk dilacak.
Dijual di toko online
Ponsel black market marak dijual secara online. Banyak toko online yang menawarkan ponsel black market dengan berbagai seri dan merek dengan harga terjangkau. Di pasaran online inilah kemungkinan dijualnya ponsel palsu meningkat.
Tak jarang modus penipuan menghantui penjualan ponsel black market. Penipuan ini seperti ponsel rekondisi atau palsu yang ditawarkan sebagai ponsel asli, ponsel replika, atau bahkan produk gagal. Praktik ini tentunya dapat merugikan konsumen. Tapi, tak menutup kemungkinan jika ponsel black market juga dijual secara online. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :