Proposal Terlambat dari Kelurahan Penyebab Gaji dan Operasional MDA Tak Bisa Disalurkan
Jumat, 26 Januari 2018 - 20:18:00 WIB
TELUK KUANTAN - Lambatnya pengajuan proposal oleh pihak Kelurahan melalui Sekretariat daerah (Setda) menjadi penyebab gaji dan operasional MDA tingkat Kelurahan tidak bisa disalurkan. Padahal, Pemerintah daerah (Pemda) sudah menganggarkan dalam APBD Kuansing Tahun Anggaran 2017.
"Dana hibah kan ada proses verfikasinya melalui OPD terkait, namun dalam perjalanan pihak Kelurahan lambat menyampaikan proposal pada tahun 2017 lalu, sehingga tidak bisa dilakukan verifikasi,"ujar Kepala BPKAD Kuansing melalui Kepala Bidang Anggaran, Delis Martoni yang ditemui halloriau.com, Selasa lalu.
Akibatnya gaji dan operasional MDA ditingkat Kelurahan ini tidak bisa disalurkan.
"Kalau tingkat Desa tidak ada masalah, yang Kelurahan kemarin memang lambat menyampaikan proposal sehingga OPD terkait tidak berani melakukan verifikasi sebelum dana ini disalurkan,"kata Delis.
Untuk tahun 2018 kata Delis, kita sudah hubungi seluruh Kelurahan untuk secepatnya menyampaikan proposal agar dana untuk MDA bisa diproses.
"Untuk yang tahun 2017 kita akan konsultasi dulu bagaimana solusinya, karena memang proposal lambat disampaikan,"katanya.
Sesuai rekapitulasi ada 16 MDA di 16 Kelurahan dengan jumlah gurunya mencapai 141 orang. Satu kelurahan seharusnya tahun lalu mendapatkan dana operasional sebesar Rp 6 juta perbulan. Dengan gaji satu orang guru Rp 150 ribu perbulan. Total jumlah anggaran yang tidak disalurkan untuk 16 MDA ini mencapai Rp 349 juta.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :