www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Upayakan Tingkatkan PAD Kuansing, Ini yang Dilakukan Bapenda
Rabu, 29 November 2017 - 08:36:58 WIB

TELUK KUANTAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuansing terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Kuansing.

Dalam melakukan upaya percepatan peningkatan PAD Kabupaten Kuansing, tentunya ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Mulai dari regulasi dari pemerintahan yang lebih tinggi yang menimbulkan mukti taksir terutama terkait pajak dan retribusi daerah.

Kepala Bapenda Kuansing, Hendra AP,M.Si mengatakan, kita Bapenda sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kuansing. Namun terdapat sejumlah permasalah diantaranya, terkait Permendagri nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Permendagri nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan izin gangguan atau yang lazim disebut HO.

Dijelaskan Hendra, artinya menimbulkan penafsiran dari pihak tertentu seolah tidak ada lagi ketentuan tentang HO. Akan tetapi disatu sisi HO diatur melalui UU 28 Tahun 2009 dan dasar itulah HO ini wajib dilaksanakan terutama daerah mendapatkan pajak dan retribusi.

"Karena kita tahu UU tentu lebih tinggi dari peraturan, namun ada penafsiran lain bagi pihak tertentu dengan terbitnya Permendagri, dimana dijadikan bagian dijadikan dasar wajib pajak untuk membayar retribusi HO,"katanya.

Padahal kita sudah memiliki Perda, kita berharap ada solusi  dan Mendagri harus membuatkan aturan tegas,"kalau tidak boleh buat aturan yang jelas, sehingga masalah aturan ini berdampak kepada PAD kita, ada beberapa wajib pajak tidak mau membayar retribusi,"katanya.

Dimana HO sendiri merupakan salah satu izin yang diberikan kepada tempat usahaa atau kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Kemudian disampaikan Hendra, dengan adanya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, terjadi beberapa peralihan kewenangan yang sebelumnya di kabupaten/kota dan sekarang diambil alih kewenangan oleh Provinsi.

Contoh katanya, kewenangan air bawah tanah selama ini di kabupaten/kota dan sekarang beralih ke provinsi. Sementara sejauh ini peralihan tersebut belum ada petunjuk teknis.  "Sekarang muncul Pergub membatalkan Perda kabupaten/kota, sehingga kita tidak bisa lagi menarik retribusi dari air bawah tanah,"ujarnya.

Kemudian ditegaskan Hendra, sebenarnya terkait dengan PAD itu bukan mutlak sepenuhnya secera keseluruhan menjadi tanggung jawab Bapenda, tapi juga menjadi tanggung jawab OPD sesuai dengan komitmen yang harus dilakukan OPD yang ada.

"Jika suatu OPD serius  menjalankan mulai dari memungut, mengambil dan bekerja serta menyetorkan kepada Bapenda, insyaallah target akan tercapai,"ujarnya.

Namun yang menjadi persoalan saat ini, OPD terkait kurang menjalankan komitmen yang ada, sehingga tidak dijadikan pekerjaan prioritas,"karena apa karena mungkin belum ada reward dan punisment,"katanya.

Sejauh ini kata Hendra, PAD yang dikelola Bapenda, persentasenya sudah mencapai 85 persen. Jadi persoalan sejauh ini, OPD terkait persentasenya ada yang masih dibawah 50 persen,"kalau dijalankan sebenarnya banyak potensi yang bisa digali baik melalui intensifikasi maupun ekstenfikasi,"pungkasnya.

Contoh katanya, sekarang berapa banyak klinik kesehatan berdiri dan sampai sekarang belum ada regulasi untuk itu, juga rumah kos, rumah kos, juga belum ada regulasi. Kemudian air bawah tanah potensi cukup besar, tapi belum tergaraf dengan baik,"hal seperti ini yang domainnya adalah OPD, dan Bapenda hanya bersifat koordinasi dan koordinator, ini sudah kita sampaikan dari awal tahun kemasing-masing OPD,"katanya.

Kemudian persoalan lain, Perda yang tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini. Menurut Hendra, banyak Perda yang harus segera dilakukan revisi dan Perda yang harus dibuat baru. Contoh katanya, Perda terrkait layanan kesehatan, parkir, IMB, seluruh Perda ini sudah harus direvisi.

Tapi ujarnya, ada juga beberapa Perda tarifnya bisa melalui Peraturan bupati, dan ini sudah kita minta kepada OPD terkait, tapi sampai sekarang tampaknya belum juga dilaksanakan,"ujarnya.

Kita tentunya berharap, komitmen dari OPD terkait untuk menjadikan PAD sebagai pekerjaan prioritas. Sehingga pencapaian PAD di OPD terkait bisa tercapai dengan maksimal dan harapan kita bisa melebihi target yang sudah ditetapkan,"harapnya.

Selain itu, Hendra juga mengakui, masih terbatasnya SDM yang dimiliki OPD terkait,"kita akui OPD masih banyak kekurangan SDM, baik yang mengatur, maupun yang bertugas dilapangan seperti juru pungut terutama dari kualitas dan kuantitas, ditambah banyak honorer kemarin yang dirumahkan, karena memang juru pungut kita kebanyakan dari tenaga honorer,"katanya.

Selanjutnya, belum tersedianya data yang valid, namun disampaikan Hendra, kita sudah melakukan upaya dengan meminta OPD terkait mengajukan usulan revisi Perda dan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, serta menerapkan reward dan punishamen terhadap OPD dan pejabat ASN yang mengelola PAD.

"Penghargaan mungkin bisa dalam berbagai hal, berupa hadiah maupun promosi dan lain sebagainya,"katanya.

Pihaknya juga sudah berupaya melakukan validasi data potensi pajak dan retribusi, serta membentuk UPTD dibeberapa Kecamatan. Dan Alhamdulilllah,  UPTD sudah disetujui,"katanya.

Tentunya dengan adanya UPTD di kecamatan nanti, pelayanan meningkat kepada masyarakat. Dan UPTD kecamatan ini akan memakai beberapa kecamatan melakukan investarisasi validasi data terkait pad dan pajak retribusi. (Adv)
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved