TELUK KUANTAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terpanggil memberikan perlindungan sosial bagi Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Kuansing dalam mendapatkan pelayanan kesehatan mengingat tingginya beban kerja para Kades dan BPD se-Kuansing.
Sehingga Kejaksaan menganggap penting diselenggarakannya Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Kepala desa Se-Kabupaten Kuansing melalui kerjasama dengan Kejari Kuantan Singingi. Agar para Kades dan BPD mendapatkan jaminan perlindungan sosial terutama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kajari Kuansing Jufri,SH,MH saat memberikan sambutan di depan ratusan Kades dan BPD yang hadir dalam acara Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Kepala desa Se-Kabupaten Kuansing melalui kerjasama dengan Kejaksaan bertempat diaula SMAN Pintar Teluk Kuantan, Rabu (18/10/2017).
Acara tersebut juga dihadiri Plt Sekda Kuansing H Muharlius, Kasi Datun Effendy Zarkassy, Kasi Pidum Wahyu, Kasi Intel Revendra, serta sejumlah Jaksa Fungsional. Juga hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat Iksaruddin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Teluk Kuantan Dinarta Tarigan, sejumlah Kadis, serta Kades dan BPD se-Kuansing.
Dilanjutkan Kajari, kita tahu tugas Kades dan BPD sangat berat dan langsung berhadapan dengan masyarakat. Kades katanya, bekerja tidak mengenal waktu dan banyak resiko yang dihadapi. Makanya Kejari dan BPJS ketenagakerjaan terpanggil untuk memberikan proteksi atau perlindungan bagi Kades.
Dikatakan Jufri, ada empat program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan, pertama jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Untuk Kades sendiri katanya, BPJS menawarkan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
"Iurannya tidak mahal, kalau beli rokok Rp 20 ribu satu bungkus, iuran BPJS ketenagakerjaan hanya Rp 12,500 setiap bulannya,"katanya.
Sejumlah perlindungan yang diberikan katanya, apabila terjadi kecelakaan saat jam kerja itu BPJS ketenagakerjaan yang akan menanggung semuanya terutama memberikan jaminan kesehatan bagi Kades dan BPD,"jadi yang ditanggung BPJS ketenagakerjaan ini tidak ada batasan, itu dijamin semua, dengan Rp 12.500 kita diberi proteksi yang sangat besar, sehingga kades bisa fokus terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,"ujarnya.
Kedua disampaikan Kajari, apabila kades dan BPD terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, itu akan mendapatkan jaminan kematian,"apabila kita meninggal secara normal itu dapat Rp 24 juta dari BPJS ketenagakerjaan, apabila meninggal dalam kecelakaan kerja itu siltapnya 48 bulan dikali satu bulan gaji pokok sebagai jaminan kematian,"ujar Kajari.
Sementara Plt Sekda Kuansing H Muharlius, memberikan apresiasi terhadap Kejari Kuansing yang sudah memprakasai kegiatan penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Kepala desa Se-Kabupaten Kuansing. Sehingga Kades dan BPSD se-Kuansing bisa mendapatkan perlindungan penuh dalam rangka melaksanakan tugasnya melayani masyarakat.
"Semoga dengan adanya penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Kepala desa Se-Kabupaten Kuansing para Kades dan BPD dalam menjalankan tugas bisa terlindungi,"harap Muharlius.
Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksaruddin, juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari Kuansing dan Pemkab Kuansing. Semoga program ini bisa berjalan dengan baik di Kuansing dan para kades dan BPD bisa terlindungi dalam menjalankan tugas menjadi pelayan masyarakat.
Usai sambutan, juga dilakukan penandatanganan MoU secara simbolis antara BPJS ketenagakerjaan dengan Forum Kades dan penyerahan Plakat, serta menyerahkan secara simbolis kartu BPJS ketenagakerjaan bagi desa yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)