Untuk DPT Pilkades Serentak, DPRD Kuansing Sarankan Pemkab Libatkan KPU
Kamis, 07 September 2017 - 19:35:14 WIB
TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing menyarankan kepala Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kewenangannya diberikan sepenuhnya kepada panitia pemilihan didesa, untuk sinkronisasi data pemilih Kabupaten Kuansing perlu berkoordinasi dengan KPU Kuansing.
Hal tersebut disampaikan juru bicara DPRD Kuansing Fitri Fita saat menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing tentang Ranperda Penataan Desa dan Pemerintahan Desa melalui sidang paripurna agenda pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda Penataan Desa dan Pemdes yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra,SH,MH, Kamis (7/9/2017).
Hadir Wakil ketua DPRD Sardiyono dan Alhamra serta 28 anggota DPRD Kuansing. Juga hadir langsung Bupati Kuansing H Mursini, Wabup Halim, Muspida, pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing dan undangan lainnya.
Pada sidang paripurna agenda pendapat akhir, DPRD Kuansing juga setujui Rencana peraturan daerah (Ranperda) Penataan Desa dan Pemerintahan Desa menjadi Peraturan daerah (Perda).
Usai mendengarkan pendapat akhir, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra yang memimpin jalannya sidang paripurna meminta persetujuan anggota DPRD terhormat apakah setuju Ranperda ini menjadi Perda, dengan kompak anggota Dewan terhormat menjawab setuju.
Setelah disetujui disampaikan Andi Putra, Pemkab diharapkan secepatnya membuat buku Ranperda penataan desa dan pemdes.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :