Terkuak, PT Wanasari Tak Pernah Dapat Izin Alihkan Jalan Poros yang Dibuka Pemerintah
TELUK KUANTAN - Terkuak sudah, ternyata Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi kepada PT Wanasari untuk mengalihkan ruas jalan poros yang dibuka pemerintah di daerah eks tranmigrasi.
Hal tersebut ditegaskan Dinas PUPR Kuansing, Azwan kepada halloriau.com, Kamis (17/8/2017) sore. "Kita tidak pernah beri izin perusahaan untuk mengalihkan jalan poros yang dibuka oleh Pemerintah, terutama ruas jalan yang dipasang portal oleh PT Wanasari,"tegas Azwan.
Dimana panjang ruas jalan tersebut lebih kurang sekitar 1,7 kilometer menghubungkan desa Petai Baru menuju desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi. Namun saat ini ruas jalan tersebut dialihkan oleh perusahaan dan pengalihan tersebut tidak pernah ada izin dari pemerintah daerah.
Disampaikan Azwan, ruas jalan yang diklaim PT Wanasari tersebut dibuka sekitar 1979, saat pemerintah membuka tranmigrasi didaerah tersebut. Dimana ruas jalan tersebut adalah ruas jalan utama yang dibuka pemerintah menghubungkan daerah eks tranmigrasi mulai dari Logas Tanah Darat menuju daerah Simpang Koran desa Tanjung Pauh.
"Status jalan memang jalan poros eks tranmigrasi dari LTD sampai Simpang Koran," ujar Azwan.
Memang disampaikan Azwan, ruas tersebut menuju kebun inti perusahaan, namun itu ruas jalan yang dibuka pemerintah dan bukan jalan milik perusahaan.
"Kita memiliki SK ruas jalan tersebut," tegasnya.
Sekarang alasan perusahaan ruas jalan dipindahkan, namun kita tidak pernah beri izin perusahaan memindahkan ruas jalan tersebut.
"Pemindahan jalan harus ada izin PU dan ditandatangani Bupati, oke sekarang dialihkan tapi kami tidak pernah beri izin perusahaan mengalihkan ruas jalan,"katanya.
"Saat rapat pernah saya tanya kemasyarakat, mana dulu jalan dibuka dari HGU, dulu jalan pak," kata masyarakat dihadapan Azwan.
Dinas PU selama ini jugta tidak pernah menerima surat resmi dari perusahaan kalau mereka mengalihkan jalan poros yang dibuka pemerintah.
"Jalan yang diklaim itu milik pemerintah walaupun jalan itu berada di dalam kebun inti mereka," katanya.
Sebelumnya, PT Wanasari Nusantara bantah kalau ruas jalan yang dipasang portal oleh pihak perusahaan berada dipos 5 dan 6 bukan ruas jalan yang dibuka oleh Pemerintah. Namun ruas jalan tersebut adalah ruas jalan yang berada di kebun inti perusahaan dan berada dalam kawasan HGU PT Wanasari Nusantara.
Hal tersebut disampaikan Humas PT Wanasari Nusantara, Nurindro dihubungi hallloriau.com, Kamis (3/8/2017).
"Ruas jalan yang akan diperbaiki itu berada di pos 5 dan 6, ini jalan menuju kebun inti dan masuk dalam HGU PT Wanasari," ujar Nurindro.
Sehingga ruas jalan tersebut dipasang portal. Sementara perusahaan sejak 2005 sudah membuka ruas jalan disamping jalan tersebut dan sudah dimanfaatkan masyarakat.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :