TELUK KUANTAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi pada Rabu (19/2017) pagi mulai menyisir wajib pajak terutama yang ada dikota Teluk Kuantan. Hal ini dilakukan agar realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 bisa tercapai.
"Kita sudah beberapa kali rapat, dan mulai Rabu ini (kemarin,red) ada empat tim yang kita turunkan untuk melakukan optimalisasi pajak retribusi sekaligus melakukan validasi data terhadap wajib pajak," ujar Kepala Bapenda Kuansing, Hendra yang ikut turun kelapangan, Rabu (19/7/2017).
Selain langsung melakukan pemungutan, Tim dari Bapenda ini juga melakukan sosialisasi terhadap Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pajak restoran kepada pemilik usaha mulai rumah makan dan usaha lainnya. Bapenda juga melakukan pemasangan stiker agar rumah makan, restoran, cafe dan kedai lopi untuk taat membayar pajak.
"Sesuai Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak restoran, setiap transaksi makan dan minum itu dikenakan pajak sebesar 10 persen, kita sangat berharap kerjasama pemilik usaha rumah makan, cafe, restoran dan kedai kopi agar pajak 10 persen dari transaksi yang dilakukan dengan pelanggan disalurkan," jelas Hendra.
Selain itu untuk menggenjot PBB pihaknya juga akan meminta kepada seluruh OPD yang ada agar memastikan seluruh PNS lunas membayar PBB.
"Ini juga diberlakukan bagi semua pegawai disemua jenjang pendidikan, perangkat desa, agar bisa jadi contoh taat membayar pajak," terang Hendra.
Kemudian langkah lain yang akan dilakukan kata Hendra, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan OPD yang ada dalam mengelola PAD dengan melakukan intensifikasi pemungutan PAD sesuai dengan fungsi masing-masing.
"Kedepan kita juga akan melakukan penertiban dengan instansi terkait terhadap wajib pajak yang tidak taat pajak," katanya.
Langkah lain, yaitu melakukan konsolidasi dengan OPd yang mengeloka PAD untuk melakukan intensifikasi pemungutan PAD sesuai dg fungsi masing2.
Selain target dari hasil pajak didaerah, Bapenda kata Hendra, juga akan mengintensifkan koordinasi dengan Pemprov terkait bagi hasil pajak yang bersumber dari Provinsi.
"Kita sebagai koordinator akan terus mendorong OPD yang ada agar membantu merealisasikan target PAD yang sudah ditetapkan, sehingga OPD yang ada nantinya serius melaksanakan tugas optimalisasi pengutan pajak untuk daerah," katanya.
Dari target PAD Tahun 2017 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 75 milyar, baru yang terealisasi sekitar Rp 24 milyar.
"Faktor lambatnya digunakan APBD kita juga berpengaruh, karena ada sebagian OPD yang mungkin sumber pajaknya dari APBD," katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :