KUA PPAS Kuansing Tanpa Paraf Ketua Tim TAPD, Kok Bisa?
Rabu, 29 Maret 2017 - 16:49:18 WIB
TELUK KUANTAN - Meskipun revisi draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah diterima DPRD Kuansing, Jumat malam lalu, namun siapa yang memberi paraf pada KUA PPAS APBD Kuansing ini?.
Saat dikonfirmasi halloriau.com kepada Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, Senin lalu, untuk masalah paraf itu bisa saja anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tapi kata Musliadi, kalau untuk legalitas tim ini seharusnya ada ketua TAPD yakni Sekda.
"Mau itu Sekda atau Plt Sekda, ini yang harus cepat ditentukan," ungkap Musliadi.
"Maka kita sarankan, Bupati supaya cepat menunjuk Ketua TAPD. Kalau memang Sekda sudah diganti dan ditunjuk Plt ini harus cepat di SK kan, supaya KUA PPAS ini memiliki legalitas," kata Musliadi.
Dikatakan Musliadi, memang Bupati sebagai penanggungjawab penuh KUA PPAS dan RAPBD, tapi saudara Bupati harus secepatnya menentukan siapa Sekda ini, karena kabarnya SK plt belum diterima maka legalitas KUA PPAS ini nanti akan dipertanyakan.
"Kalau tidak ada Ketua Tim TAPD yakni Sekda, nanti legalitas KUA PPAS maupun RAPBD ini akan dipertanyakan karena tidak memiliki legalitas,"tegasnya.
Makanya kita sayangkan kenapa kemarin Sekda diganti. "Di saat kita mau membahas KUA PPAS dengan cepat, tiba-tiba Sekda diganti tanpa prosedur yang tidak jelas. "Jangan sampai KUA PPAS ini dibahas tanpa ada Ketua TAPD, karena sampai saat ini siapa Sekda belum jelas," katanya.
Maka juga diingatkan, staf dikantor Bupati itu jangan sembarangan menaikan telaah staf kepada Bupati, sebelum dinaikan dipelajari dulu prosesnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :