Terkait Demo Guru Kuansing
Kadisdik: Tak Cukup Jam Bagaimana Mau Dapat Sertifikasi??
Kamis, 12 Januari 2017 - 11:27:12 WIB
TELUK KUANTAN - Dalam unjuk rasa ribuan guru di Kuansing Rabu (11/1/2017) kemarin, ada beberapa guru yang langsung berorasi curhat di depan pejabat Kuansing dan DPRD Kuansing. Dimana ada pengakuan salah seorang guru yang sudah sertifikasi tapi beberapa tahun belakang tak mendapatkan dana tunjangan sertifikasi tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa kemarin juga ada oknum guru yang meminta dibayarkan tunjangan sertifikasinya karena sempat sakit beberapa bulan akibatnya tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi.
"Kalau tak masuk-masuk bagaimana kita mau bayarkan tunjangan sertifikasinya, semua ada aturannya," ujar Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kuansing, Jupirman, kepada halloriau.com, Rabu (11/1/2017).
Disampaikan Jupirman, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sertifikasi wajib memenuhi jam belajar 24 jam atau full, baru bisa kita usulkan guru tersebut mendapatkan tunjangan sertifikasi. "Kalau ada guru yang sudah sertifikasi, dan ternyata jam mengajar tidak cukup bagaimana kita mau usulkan untuk dibayarkan, ini yang menyalahi aturan," jelas Jupirman.
Oleh karena itu, guru sertifikasi juga harus tahu aturan bagaimana sertifikasi ini dibayarkan oleh pemerintah. "Ini tidak cukup jam mengajarnya, minta dibayarkan tunjangan sertifikasinya, ya kita tidak mau melanggar aturan," terang Jupir.
Jupirman menghimbau seluruh guru tidak terprovokasi dengan hal seperti itu, karena penyaluran tunjangan sertifikasi ini ada aturannya, tidak sembarangan guru menerima, kalau tidak cukup jam mengajar dipastikan tidak akan menerima tunjangan sertifikasi.
Dalam SK Dirjen Kementrian Pendidikan yang membidangi sertifikasi, disampaikan setiap guru lulus sertifikasi wajib dibayarkan tunjangan serifikasinya dengan catatan, guru harus mengajar 24 jam tatap muka sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
Kalau guru matematika ya harus 24 jam tatap muka mengajar matematika dalam seminggu, atau diberi tugas tambahan lain sesuai kompetensinya. Umpama diberi jabatan wakil kepala sekolah, kepala labor, kepala pustaka tapi sesuai dengan bidangnya, kemudian apabila terjadi kekurangan jam disekolah induk bisa mengajar disekolah lain yang sesuai jenjangnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :