www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Persaingan Ducati, KTM dan 'Bocah Ajaib' di Sirkuit Jerez, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dinilai Lecehkan Pemerintah, Izin PT Cerenti Subur Terancam Dicabut
Sabtu, 03 Desember 2016 - 11:18:57 WIB

TELUK KUANTAN - Usaha yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan penilaian usaha perkebunan tahun 2016 ini tidak berjalan mulus.

Salah satu perusahaan yakni PT Cerenti Subur anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara (DPN) dinilai telah melecehkan pemerintah daerah karena menolak untuk dilakukan penilaian dengan alasan tidak ada yang bertanggungjawab terhadap perusahaan.

"Kita tidak dilayani saat melakukan penilaian, padahal kita sudah sepakat melakukan penilaian terhadap usaha perkebunan yang ada di Kuansing," ujar salah seorang petugas penilaian usaha perkebunan dari Dinas perkebunan Kuansing, Andri Yama yang ditemui, Kamis (1/12/2016) lalu.

Dikatakan Andri Yama, mereka menolak untuk dilakukan penilaian tentunya sama dengan melecehkan pemerintah. Padahal perusahaan perkebunan yang tidak mau melakukan penilaian, dampak terburuknya izinnya bisa dicabut oleh pemerintah sehingga tidak bisa beroperasi lagi.

"Ini adalah dampak terburuk yang akan diterima perusahaan perkebunan," ujarnya.

Disampaikan Andri, pencabutan izin perusahaan perkebunan diatur dalam Permentan nomor 07 tahun 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan. Pada pasal 25 perusahaan yang tidak melakukan penilaian perkebunan akan diberi sanksi mulai administrasi, sampai pencabutan izin perusahaan perkebunan.

Apabila perusahaan perkebunan penilaiannya ditetapkan kelas V, maka diberi jangka waktu enam bulan untuk memperbaiki atau peringatan. "Seandainya tidak cukup maka sanksinya semua izin dicabut," tegasnya.

Sedikitnya ada delapan aspek penilaian terhadap perusahaan perkebunan, mulai dari tahap pembangunan seperti legalitas, sistem manajemen, sistem penyesuaian hak atas tanah, sistem realisasi pembangunan kebun dan atau unit pengolahan.

Serta sistem kepemilikan Sarpras dan sistem Gah dan Dal kebakaran, sistem penerapan AMDAL atau UKL dan UPL, sistem penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dan sistem pelaporan juga CSRnya.

Untuk penilaian tahap operasional mulai dari sistem legalitas, sistem manajemen, sistem kebun, sistem pengolahan hasil, sistem sosial, sistem ekonomi wilayah, sistem lingkungan dan sistem pelaporan.

Apabila tidak lolos dalam penilaian perkebunan, maka CPO yang dihasilkan perusahaan perkebunan tidak laku dijual dipasaran.

Penulis  : Robi Susanto
Editor    : Unik Susanti

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jadwal lengkap MotoGP Spanyol 2024.(ilustrasi/int)Persaingan Ducati, KTM dan 'Bocah Ajaib' di Sirkuit Jerez, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2024
Uji praktek SIM.(ilustrasi/int)Heboh 2 Bocah Motoran dari Sampang ke Semarang, Ini Alasan Minimal Dapat SIM Usia 17 Tahun
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Hari ini: Kegelisahan Hilang, Segala Urusan Lancar
Liverpool secara mengejutkan kalah 0-2 melawan Everton dalam lanjutan Liga Inggris.
Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Tumbang, Manchester United Perkasa!
Pemain Atalanta saat menghadapi Fiorentina dalam semifinal leg kedua Coppa Italia di Stadion Gewiss Bergamo pada Kamis (25/4/2024) dini hari WIB. Atalanta Bentrok Juventus di Final Coppa Italia 2023/2024
  Ilustrasi hujan di Provinsi Riau masih mengintai (foto/int)Cuaca Riau Hari Ini: Waspadai Hujan Lebat di Beberapa Wilayah
Ilustrasi ancamn Karhutla di Riau selama musim kemarau (foto/int)Akhirnya Hotspot Riau Nihil Pagi Ini
Cemilan sehat pendukung diet.(ilustrasi/int)Ini Deretan Camilan Sehat Tanpa Khawatir Gemuk
SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross .SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Kalender tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Mei 2024.Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved