Kasus Dugaan Korupsi CSB
Kejari Kuansing Tahan Mantan Kepala UPTD Kuantan Tengah Distangan
Kamis, 27 Oktober 2016 - 16:36:26 WIB
TELUK KUANTAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi melalui Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah baru (CSB) Ewh yang merupakan mantan Kepala UPTD Kuantan Tengah Dinas Tanaman Pangan Kuansing tahun 2012 lalu, Kamis (27/10/2016) sore.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Kuansing. Kejari Kuansing Jufri melalui Kasi Pidsus Kejari Jhon Leonardo Hutagalung yang ditemui Kamis (27/10/2016) mengatakan, tersangka sudah mengetahui tanah itu salah tapi tidak melakukan pencegahan, tetap melakukan pelaksanaan kegiatan CSB.
Dikatakan Kasi Pidsus Jhon L Hutagalung, tersangka waktu itu juga sebagai tim verifikasi CBCL.
"Setelah kita tanya mereka tidak tahu lahan bersengketa, patut diduga dia terlibat meski tidak menikmati," katanya.
"Kenapa tidak ada pencegahan, itulah perkembangan kenapa dia ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Jhon.
Dilanjutkan Jhon, tersangka ditahan sudah dibawa ke LP Teluk Kuantan untuk dititipkan sementara waktu. Dimana kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan penghitungan BPKP kegiatan CSB didesa Bandar Alai Kari dinyatakan tota los dengan kerugian Rp 250 juta.
Sebelumnya Kejari Kuansing sudah menahan dua tersangka dalam kasus CSB ini.rob
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :