Tingkatkan PAD
Dispenda Kuansing Lirik Pajak Parkir Kendaraan Pegawai
Kamis, 25 Agustus 2016 - 19:57:01 WIB
TELUK KUANTAN - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai melirik wajib pajak parkir kendaraan bagi pegawai, terutama PNS.
"Target PAD tahun ini sebesar Rp83 miliar, rasanya sangat sulit untuk diraih," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kuansing, Hendra. AP, M.Si.
Hendra mengatakan saat ini realisasi PAD Kuansing hingga Juni baru sekitar Rp26 miliar, dan masih kekurangan sekitar Rp57 miliar yang harus dikejar, dan sulit dicapai dalam jangka waktu enam bulan ke depan.
"Target PAD tahun ini Rp83 miliar, yang terealisasi hingga Juni baru sekitar Rp26 miliar, dan masih terjadi kekurangan Rp57 miliar," paparnya.
Sulitnya raih target PAD disebabkan beberapa faktor antara lain, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, evaluasi ulang produk hukum, kesadaran para wajib pajak masih kurang.
Oleh karena itu, maka Dispenda akan membuat terobosan baru, yakni seluruh PNS di Kuansing dikenakan wajib pajak kendaraan bermotor. Di mana seluruh kendaraan PNS dikenakan wajib pajak kenderaan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
"Seluruh PNS dikenakan wajib pajak parkir kendaraan, misalnya parkir untuk satu kendaraan dikenakan pajak parkir Rp5 ribu per bulan," ujarnya.
Sebab katanya, jika PNS itu parkir sebanyak Rp5 ribu per orang, maka dalam sebulan bisa peroleh Rp25 juta dan dalam setahun bisa peroleh Rp300 juta. "Karena dinilai mampu peroleh PAD tentu perlu dibuat terobosan baru. Yang mana ini bisa diajukan untuk jadi Ranperda," tutupnya.
Penulis : Idi Susianto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :