Batas Waktu Sudah Berakhir, Bupati dan 46 Pejabat Kuansing Belum Laporkan LHKPN
Selasa, 14 Mei 2019 - 12:28:48 WIB
TELUK KUANTAN - Dari 100 pejabat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih ada 46 pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing yang belum melaporkan LHKPN, termasuk Bupati.
Hal ini bisa dipantau melalui website milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan 30 April 2019. Penyampaikan LHKPN diatur melalui Peraturan Bupati Kuansing Nomor 6 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Negara di lingkungan Pemkab Kuansing. Pada pasal 2 disebutkan, penyelenggara yang wajib menyampaikan LHKPN pertama Bupati, Wakil Bupati, pejabat struktural eselon II dan III.
Pejabat struktural eselon II dan III dimaksud yang wajib melaporkan LHKPN pertama di lingkungan Setda Kuansing, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda Litbang, BPKAD, Bapenda, Dinas PUPR, Dinas Perwaskim dan Pertanahan, Disdikpora, Diskes, RSUD, Camat.
Kemudian Bendahara pengeluaran pada Setda Kuansing, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda Litbang, BPKAD, Bapenda, Dinas PUPR, Dinas Perwaskim dan Pertanahan, Disdikpora, Diskes, RSUD.
Dalam Perbup tersebut sudah dicantumkan nama-nama pejabat maupun bendahara pengeluaran yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai dengan master jabatan.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Sadarisman mengatakan, batas waktu penyampaian LHKPN sudah berakhir. Dimana batas waktu yang diberikan hanya sampai 31 Maret 2019 lalu.
Pihaknya juga sudah memberikan tambahan waktu sampai 30 April 2019, agar pejabat yang belum menyampaikan laporan LHKPN segera melapor secara online. "Sekarang masih bisa melapor, tapi nanti tercatat terlambat," katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :