KPU Kuansing Musnahkan 10.043 Lembar Surat Suara Rusak dan Berlebih
Selasa, 16 April 2019 - 20:00:14 WIB
TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing memusnahkan surat suara berlebih dari percetakan dan surat suara rusak berjumlah 10.043 lembar dengan cara dibakar, Selasa (16/4/2019).
Acara pemusnahan digelar di Halaman Kantor KPU Kuansing. Hadir langsung Ketua KPU Kuansing Ahdanan, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra, Kasat Intel Polres Iptu Raja Kosmos P serta Pabung Inhu-Kuansing.
Ketua KPU Kuansing Ahdanan usai melakukan pemusnahan mengatakan, ada dua kategori surat suara yang dimusnahkan. Pertama surat suara berlebih dengan rincian surat suara Presiden dan Wakil presiden 2.871 lembar, pemilihan DPD 658 lembar, pemilihan DPR RI Riau II 498 lembar, pemilihan DPRD Provinsi 45 lembar.
Selanjutnya surat suara pemilihan kabupaten/kota dapil I ada 665 lembar, pemilihan DPRD Kabupaten dapil II 2.336 lembar, pemilihan DPRD Kabupaten dapil III 50 lembar dan pemilihan DPRD Kabupaten IV 2.018 lembar.
"Kemudian surat suara rusak atau cacat yang kita musnahkan dengan rincian pemilihan Presiden dan Wakil presiden 192 lembar, pemilihan DPD 49 lembar, pemilihan DPR RI Riau II 286, pemilihan DPRD Provinsi 99 lembar," jelasnya.
Selanjutnya surat suara pemilihan DPRD Kabupaten dapil I ada 88 lembar, pemilihan DPRD Kabupaten dapil II 50 lembar, pemilihan DPRD Kabupaten dapil III 85 lembar dan pemilihan DPRD Kabupaten dapil IV 53 lembar.
"Baik surat suara yang berlebih maupun yang rusak, itu secara bersamaan kita musnahkan dengan cara dibakar," ujar Ahdanan.
Menurut Ahdanan, surat suara berlebih tersebut dikarenakan saat akan dilakukan pendistribusian oleh percetakan itu tidak dihitung tapi ditimbang. "Kemungkinan berlebih itu lebih besar, sekarang kita musnahkan," pungkasnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :