TELUK KUANTAN - Sesuai dengan kelas dan nilai jabatan, Sekretaris daerah (Sekda) Kuansing tertinggi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 36,7 juta per bulan. Besarnya TPP diterima Sekda karena mendapatkan delapan situasi khusus.
Dimana TPP di Kabupaten Kuansing kabarnya sudah dibayarkan sejak Jumat lalu untuk tiga bulan. TPP tersebut dibayarkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2019, mulai jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemkab Kuansing.
Di posisi kedua pejabat yang tertinggi menerima TPP adalah Asisten, Kepala Bappeda Litbang, Kepala BPKAD sebesar Rp 21,4 juta. Kemudian Inspektur dan Kepala Bappenda Rp 19 juta.
Selanjutnya Kepala Satpol PP dan Kepala BKPP Rp 17,8 juta. Staf ahli dan Direktur RSUD Rp 15,4 juta. Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Rp 13,4 juta.
Untuk level sekretaris di Bappeda Litbang dan BPKAD menerima Rp 13,4 juta. Sekretaris Inspektorat dan Bappenda Rp 12,1 juta. Sekretaris Satpol PP dan BKPP Rp 10,7 juta.
Kemudian untuk Kepala Bidang di BPKAD dan Bappeda Litbang menerima Rp 10,7 juta. Kepala bidang di Bappenda dan Kepala bagian tata usaha/ kepala bidang RSUD Rp 9,5 juta.
Selanjutnya untuk Inspektur Pembantu menerima Rp 9,5 juta. Kepala Bidang Satpol PP dan BKPP Rp 8,3 juta. Untuk jabatan Kasubag Setda, Kasubag/Kasubid Bappeda Litbang dan BPKAD menerima Rp 6,2 juta.
Kemudian Kassubag Inspektorat, Kassubag/Kasubid Bapenda dan Kasubag/Kasi di RSUD menerima Rp 5,3 juta. Kasubag/Kasi Satpol PP dan Kassubag/Kasubid di BKPP menerima Rp 4,4 juta.
TPP ini diberikan kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Kuansing. Untuk pelaksana S1 di Setda, Bappeda Litbang dan BPKAD menerima Rp 2,9 juta. Pelaksana S1 di Inspektorat, Bappenda, dan RSUD menerima Rp 2,3 juta. Pelaksana S1 di Satpol PP dan BKPP menerima Rp 1,7 juta.
Kemudian pelaksana D3 di Setda, Bappeda Litbang dan BPKAD menerima lebih besar Rp 2,2 juta dibanding pelaksana S1 di Satpol dan BKPP.
Selanjutnya pelaksana D3 di Ispektorat, Bapenda, dan RSUD menerima Rp 1,8 juta. Pelaksana D3 di Satpol PP dan BKPP menerima Rp 1,4 juta.
Pelaksana SMA di Setda, Bappeda Litbang dan BPKAD menerima Rp 1,8 juta. Pelaksana SMA di Inspektorat, Bapenda dan RSUD menerima lebih kecil Rp 1,5 juta. Begitu juga pelaksana SMA di Satpol PP dan BKPP menerima Rp 1,2 juta.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kuansing Yunita Tresia mengatakan, pemberian TPP berdasarkan beban kerja. Cara menghitung sudah berdasarkan penetapan nilai jabatan.
"Ada dua cara penilaian, pertama menilai jabatan struktural dan kedua fungsional. Dalam menyusun ini kita menggunakan tenaga dari BKN," ujar Yunita, Senin (8/4/2019).
Yunita mengatakan, TPP ini sudah mengacu kepada Permenpan dan ditetapkan oleh BKN. Katanya, pihaknya hanya menyiapkan dan menyusun anjab dan ABK. "Anjab (analisa jabatan) kita pada 2017 sudah selesai, dan Evjab (evaluasi jabatan) selesai di 2018. Jadi tidak ada alasan kita tidak terapkan TPP," katanya.
Dikatakan Yunita, untuk besaran TPP itu paling besar Rp 36 juta, dan paling kecil dibawah Rp 1 juta. "Besaran sudah ditetapkan," katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :