www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sekda: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Walikota Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pelaporan Berakhir, Masih Ada Pejabat Eselon II di Kuansing Belum Sampaikan LHKPN
Senin, 01 April 2019 - 21:15:32 WIB

TELUK KUANTAN - Berakhir sudah masa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang jatuh pada akhir 31 Maret 2019. Namun, masih ada pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kuansing yang belum menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuansing per 31 Maret 2019. Dari 99 jumlah jabatan yang terisi, baru 31 orang yang sudah menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Dari jumlah itu masih ada pejabat eselon II yang belum menyampaikan LHKPN," kata Sadarisman, Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Sadarisman, Senin (1/4/2019).

Menurut Sadarisman, sebenarnya tidak ada alasan tidak menyampaikan LHKPN kepada KPK. Karena ini sudah diminta dari tahun lalu. Pejabat maupun fungsional wajib menyampaikan LHKPN ini diatur dalam Peraturan bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2017. 

"Dalam Perbup itu yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK ada 110 pejabat maupun fungsional. Ini tidak termasuk yang menjabat sebagai  Pelaksana tugas (Plt). Kalau dia Plt itu tidak wajib melaporkan. Jadi jabatan yang terisi sekarang itu ada 99 orang yang wajib menyampaikan LHKPN," kata Sadarisman. 

Dikatakan Sadarisman, dari 99 jabatan yang terisi tersebut, baru 31 pejabat maupun fungsional yang sudah menyampaikan LHKPN. "Pejabat eselon II itu wajib semua. Tapi per 31 Maret belum semua melaporkan. Kemudian bendahara dinas itu baru beberapa orang," katanya. 

Menurutnya, sebenarnya ada sanksi apabila pejabat maupun fungsional ini tidak menyampaikan LHKPN tepat waktu. Sanksinya berupa penurunan pangkat selama satu tingkat selama tiga tahun atau pembebasan dari jabatan. 

"Meskipun sanksi sedang tapi cukup berat. Kalau diterapkan yang melanggar bisa turun pangkat," pungkasnya. 

Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi ASN.Sekda: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Walikota Pekanbaru
Timnas Indonesia kalahkan Korea Selatan lewat adu penalti.Korsel Vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semifinal
Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
  Warna baru motor murah Suzuki NEX II 2024. Lawan Honda BeAT, Motor Murah Suzuki NEX II Dapat Warna Baru di 2024
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved