Sebelum Hearing dengan DPRD, Sempat Terjadi Kisruh Pembahasan TPP di Kantor Bupati Kuansing
Sabtu, 02 Maret 2019 - 11:41:14 WIB
TELUK KUANTAN - Sebelum dilakukan hearing oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing ternyata sempat terjadi kisruh antar pejabat saat rapat pembahasan terhadap Tunjangan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang digelar Bagian Organisasi.
"Dari informasi yang kita dapat memang ada terjadi kekisruhan dalam rapat pembahasan masalah TPP di kantor Bupati kemarin,"ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, Jumat (1/3/2019).
Dikatakan Musliadi, kekisruhan itu terjadi mungkin karena selama ini ada OPD yang biasa menikmati honorarium-honorarium yang cukup besar dan menurut mereka beban kerja mereka lebih besar dari OPD lain, sehingga mereka merasa terganggu dengan kebijakan baru ini.
"Kita panggil Bagian Organisasi untuk bisa memberikan keterangan apa sebenarnya yang terjadi. Kemudian kita juga minta diberi penjelasan seperti apa mekanisme penyusunan itu kenapa sampai ribut. Dalam hearing tadi Asisten I jawab, sekarang sudah disetarakan sesuai grade OPD itu masing masing," katanya.
Disampaikan Musliadi, Asisten I Setda tadi juga menegaskan, mulai 2019 ini tidak ada lagi namanya honorarium-honorarium untuk kegiatan di masing -masing OPD yang selama ini terbuang di APBD kita. "Tadi disampaikan ini dihapuskan semua,"pungkasnya.
Maka kata Musliadi, ke depan dengan dihapusnya honorarium ini bisa dilakukan penghematan. "Karena di Bappeda dan BPKAD termasuk di Sekretariat daerah (Setda) sangat gemuk tunjangannya, ini akan disetarakan," kata Musliadi.
Bahkan di Bappeda sendiri kata Musliadi, kita nilai tidak wajar, maka dari kemarin dalam verifikasi APBD setiap tahunnya itu menjadi catatan terus oleh Pemerintah Provinsi maupun BPK. "Dalam pembahasan ini sudah kita ingatkan terus menerus, sementara APBD berjalan barang ini masuk lagi,"katanya.
"Saya katakan beban kerja Bappeda tidak berat, karena hanya menyusun kegiatan Bupati," tegas Musliadi.
Terkait berapa besaran tunjangan disampaikan Musliadi, ini wajib diperjelas dalam Perbub dan disampaikan kepada publik agar bisa diketahui masyarakat.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :