Bupati Kuansing Belum Tandatangani Perbup Tunjangan DPRD dan TPP
Senin, 18 Februari 2019 - 13:39:28 WIB
TELUK KUANTAN - Meskipun APBD Kuansing Tahun 2019 sudah disahkan sejak akhir November 2018 lalu, namun sampai saat ini Bupati Kuansing belum menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tunjangan anggota DPRD dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sampai saat ini baik anggota DPRD maupun pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing belum dapat menerima haknya mendapatkan tunjangan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kuansing, Yunita Tresia yang dihubungi halloriau.com, Senin (18/2/2019) mengatakan, untuk tunjangan pegawai masih dilakukan perumusan, belum diajukan ke Bupati.
Saat ditanya mengapa lambat, disampaikan Kabag, karena memang baru dapat perintah dari Sekda. "Sekarang sedang kita susun, ini udah mau final," katanya.
Bagian organisasi katanya, hanya merumuskan Perbub untuk tunjangan pegawai saja. "Kalau untuk tunjangan DPRD itu bukan ke kami," terangnya lagi.
Sementara Asisten III Setda Kuansing Agusmandar saat dikonfirmasi lambatnya Perbup tersebut ditandatangani Bupati, ia mengatakan hal tersebut karena saat ini Perbub pembayaran tunjangan masih dibahas di Bagian Hukum.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :