Ambil Barang Bukti Tilang di Kejari Kuansing Cukup SMS atau WA
Rabu, 06 Februari 2019 - 15:50:43 WIB
TELUK KUANTAN - Dengan hanya mengirim pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA), Kejari Kuansing akan langsung merespon dan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang hendak mengambil barang bukti tilang baik SIM maupun STNK.
Tak tanggung-tanggung, melalui Program Delivery Tilang Gratis yang diluncurkan Pidum Kejari Kuansing, petugas di Kejari Kuansing siap mengantarkan barang bukti tilang baik SIM maupun STNK kepada pemiliknya langsung.
Syaratnya masyarakat cukup sms kirim nomor pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang ke nomor 081270228282. Sedangkan lewat WA cukup mengirimkan foto surat tilang dan mencantumkan alamat kepada petugas pengantar.
"Seandainya tak sempat ke Kantor Kejaksaan, cukup menghubungi petugas kita bisa melalui sms atau WA ke nomor 081270228282 dengan mencantumkan nama pelanggar maka barang bukti tilang bisa langsung diantar oleh petugas,"ujar Kejari Kuansing melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy melalui rilisnya, Rabu (6/2/2019).
Disampaikan Kasi Pidum, layanan Delivery Tilang ini salah satu upaya Kejaksaan dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Masyarakat tak perlu repot lagi datang ataupun antri di kantor untuk mengambil barang bukti tilang yang disita, cukup melalui sms atau WA ada petugas kita yang mengantar nantinya," ujar Kasi Pidum.
Semoga melalui program ini dapat memberikan dampak kepada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Program Delivery Tilang yang dilakukan Kejari Kuansing disambut baik masyarakat. Seperti yang disampaikan Kades Jake Mariantoni, ini sangat memberikan kemudahan kepada masyarakat kita. "Program ini sangat membantu sekali,"katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :