Belum Tuntas, Pemkab Kuansing Kembali Sampaikan 7 Prolegda Luncuran 2018 ke DPRD Kuansing
TELUK KUANTAN - Sebanyak 17 Program Legislasi Daerah (Prolegda) telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing oleh 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kuansing pada 2019.
Tujuh diantaranya merupakan Prolegda luncuran tahun 2018 lalu yang belum tuntas menjadi Peraturan daerah (Perda). Dan selebihnya merupakan Prolegda baru yang disampaikan akhir tahun lalu.
Tujuh Prolegda luncuran tersebut diantaranya penyelenggaraan pendidikan yang diajukan Dinas Pendidikan, rencana detail tata ruang dan peraturan zona kota Teluk Kuantan diajukan Dinas PUPR, penataan kawasan perumahan dan kawasan permukiman diajukan Dinas Perwaskim dan Pertanahan.
Kemudian prolegda rencana induk pengembangan pariwisata daerah diajukan Dinas Pariwisata, penyelenggaraan depot air minum diajukan Dinas Kesehatan, alih fungsi lahan diajukan Dinas Pertanian, dan perubahan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Kuansing Tahun 2016-2021 diajukan Bappeda Litbang.
"Prolegda yang tidak selesai tahun lalu kembali kita masukan ke Dewan untuk dibahas tahun 2019,"ujar Kabag Hukum Setda Kuansing, Suriyanto saat ditemui halloriau.com, Senin (21/1/2019).
Dikatakan Suriyanto, adanya Prolegda luncuran tahun lalu karena memang ada yang selesai drafnya oleh OPD terkait sehingga belum sempat dibahas dan tidak bisa disahkan jadi Perda.
"Kita minta OPD yang mengajukan ini konsisten untuk menuntaskan ini,"katanya.
Terkait masih ada Prolegda yang diajukan ke Dewan tapi belum bisa diparipurnakan, dia berharap OPD yang mengajukan komit terhadap apa yang sudah diajukan.
Kemudian disampaikan Suriyanto, dari 17 Prolegda yang disampaikan ada beberapa yang baru diantaranya perlindungan perempuan dan anak, retribusi pelayanan analisis laboratorium lingkungan hidup, perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Adminduk.
Selanjutnya Prolegda perubahan atas perda nomor 11 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan badan usaha milik daerah, usaha perkebunan, cadangan pangan pemerintah daerah, kawasan agropolitan Kabupaten Kuansing, ketertiban umum dana ketentraman masyarakat, penyidik pegawai negeri sipil dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Kemudian pada 2019 juga disampaikan Ranperda
Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan urusan perangkat daerah. Ranperda Tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan, serta Ranperda pengelolaan zakat.
"Untuk yang tiga Ranperda ini tinggal menunggu pembahasan di DPRD,"kata Suriyanto.
Penulis : Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :