Aturan Baru, Guru di Kuansing Wajib Penuhi 40 Jam Kerja Per Minggu
Senin, 21 Januari 2019 - 17:13:37 WIB
TELUK KUANTAN - Guru di Kabupaten Kuansing, Riau wajib penuhi jam kerja 40 jam per minggu atau wajib mengajar selama 8 jam sehari dimulai tahun 2019.
Ini sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas.
"Aturan baru ini sudah kita sosialisasikan mulai bulan November dan Desember 2018 lalu, dan mulai berlaku tahun ini,"ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kuansing melalui Kepala Bidang Pendidikan dasar dan PK-PL, Banjirman saat ditemui halloriau.com diruang kerjanya, Senin (21/1/2019).
Bahkan Disdikpora kata Banjirman, sudah membuat surat edaran menindaklanjuti Permendikbud tersebut. Surat edaran dengan nomor 061.2/Disdikpora-UM/1317 tentang pemenuhan beban kerja guru , Kepala sekolah, dan Pengawas sekolah.
Isi surat edaran tersebut diantaranya, Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam satu minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 jam dalam satu minggu terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif mencakup mulai merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Sementara beban kerja Kepala sekolah melaksanakan tugas mulai manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dikatakan Banjirman, aturan ini dikabupaten/kota lain sudah dilaksanakan. Untuk Kuansing kita laksanakan mulai semester genap ini.
Sebagai contoh kata Banjirman, kalau dikota setelah istirahat siswa langsung mengikuti kegiatan keagamaan, literasisasi dan pendidikan karakter. Tapi didaerah katanya, karena kita sudah memiliki MDA maka pukul 12:00 WIB siswa langsung bisa pulang terutama siswa SD. Dan untuk SMP siswa pulang pukul 12:40 WIB.
Setelah siswa semua pulang dari sekolah disampaikan Banjirman, guru tetap tinggal disekolah melakukan kegiatan seperti membuat perencanaan, memeriksa PR anak didik, melakukan evaluasi terhadap anak didik, mengadakan RGP mini sesama guru.
Penulis: Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :