Waktu Mepet, Pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Kuansing Tanpa Dihadiri Ketua TAPD
Rabu, 26 September 2018 - 21:33:02 WIB
TELUK KUANTAN - Rapat Dengar Pendapat (Hearing) pimpinan dan anggota DPRD Kuansing terkait pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2018 dengan TAPD dan Kepala OPD serta Kepala Bagian di Sekretariat Daerah tanpa dihadiri Sekda Kuansing Dianto Mampanini selaku Ketua TAPD Kuansing.
Hearing pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2018 yang dilakukan di tingkat Komisi di DPRD Kuansing telah dimulai, Rabu (26/9/2018) sore. Selagi masa sibuk melakukan pembahasan, Sekda Kuansing selaku Ketua TAPD tidak berada di Kuansing dan tengah berada di luar daerah mengikuti Rakor.
Rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2018 tergolong mepet dilaksanakan. Dan hanya menyisakan waktu lima hari sampai tenggat waktu 30 September 2018. Dimana APBD Perubahan ini harus disahkan dewan sesuai aturan tiga bulan jelang tahun anggaran habis, atau harus disahkan jelang 30 September 2018. Apabila ditidak disahkan maka APBD Perubahan dianggap tidak ada.
Informasi yang dirangkum halloriau.com di kantor DPRD Kuansing, Rabu (26/9/2018) sore, KUA PPAS APBD Perubahan TA 2018 baru diterima DPRD tadi siang. Dan sore (Rabu,red) langsung dilakukan pembahasan setelah sejumlah anggota DPRD melakukan rapat internal.
Menanggapi mepetnya waktu pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2018, Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi kepada halloriau.com optimis kalau APBD Perubahan ini bisa dibahas dalam waktu beberapa hari ini. "Kita akan bahas siang malam, kalau perlu sampai dinihari," katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :