Bupati Mursini sudah Tandatangani Perbup Penetapan Batas Desa untuk Hulu Kuantan dan Singhil
Sabtu, 30 Juni 2018 - 10:10:12 WIB
TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, H Mursini telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan batas desa untuk dua Kecamatan yakni Kecamatan Hulu Kuantan dan Singingi Hilir.
"Dari 15 jumlah Kecamatan di Kuansing, dua Kecamatan sudah ada peta penetapan dan Perbup tentang penetapan batas kecamatan dan desa,"ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Setda Kuansing, H Wariman,DW, SP,M.Si saat bincang-bincang dengan halloriau.com, Jumat (29/6/2018).
Dikatakan Wariman, penetapan batas Desa di dua Kecamatan yakni Hulu Kuantan dan Singingi Hilir tuntas dilaksanakan pada awal tahun 2018 ini. Dimana kegiatan penetapan batas desa ini kata Wariman, dilaksanakan Konsultan Niras dari MCI.
Dikatakan Wariman, saat ini masih ada 13 Kecamatan lagi di Kuansing yang belum memiliki penetapan batas desa dan Kecamatan. Tentunya kita berharap ini bisa secepatnya dilaksanakan, sehingga masing-masing desa dan kecamatan memiliki ketetapan terhadap batas desa dan Kecamatan.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :