Nonjobkan dan Demosi Pejabat, Bupati Kuansing Disebut Harus Belajar Ilmu Manajemen
TELUK KUANTAN - Mantan wakil bupati Kuansing, H Zulkifli menilai pelantikan 244 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kuansing baru-baru ini sangat fatal.
Zulkifli menilai, Bupati Kuansing tidak konsisten untuk mewujudkan visi dan misi menjadikan Kuansing Usaha (unggul, sejahtera dan agamis).
"Secara menajemen saya nilai pelantikan kemarin tidak benar dilakukan, dan fatal,"ujar mantan Wabup Kuansing H Zulkifli menanggapi banyaknya pejabat yang nonjob dan demosi atau turun eselon, kepada halloriau.com, Kamis (8/3/2018).
Manajemen dimaksud menurut Zulkifli, sebelum menempatkan pegawai harus ada perencanaan terutama dalam menyusun organisasi, memiliki wadah dan pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja orang yang selama ini bekerja.
"Sesuai prinsip manajemen, saya melihat Bupati tidak paham ilmu manajemen. Menzolimi pegawai, menempatkan pegawai tanpa urutan kepangkatan, dan keahlian dan dalam penempatan organisasi sudah tidak betul,"ujarnya.
Dirinya melihat pelantikan kemarin banyak pejabat yang dinonjobkan dan turun eselon tanpa sebab.
"Padahal pejabat yang dinonjobkan dan turun eselon tidak bersalah, seharusnya sebelum dilakukan harus ada penjatuhan sanksi, harus ada peringatan secara lisan, tertulis, atau gaji secara berkala,"katanya.
Menurut Zulkifli, secara hukum sudah melanggar UU ASN dan sangat menzolimi ASN. "Pejabat yang diganti pun pangkatnya rendah, dalam sistem kepegawaian ini sangat fatal,"ujar Zulkifli.
Sekarang kata Zukifli apakah pejabat yang nonjob dan demosi ini berani nggak gugat Bupati, karena apa yang dilakukan sudah melanggar UU ASN.
Mantan Wabup Kuansing ini menyarankan kepada Bupati Kuansing, pertama harus belajar tentang ilmu manajemen. " Pegawai pun tidak boleh apatis, harus tahu hak-haknya, karena dijamin UU,"ujar Zulkifli.
Kemudian Zulkifli juga menyarankan kepada DPRD untuk bisa melakukan evaluasi terhadap pekerjaan Bupati dan hasilnya bisa dilaporkan ke Gubri dan Mendagri.
"Dewan bisa mengambil inisiatif dengan melakukan hearing mempertanyakan ini, karena Dewan kan wakil rakyat, pegawai juga rakyat,"ujar Zulkifli.
Seandainya nanti ada ditemukan pelanggaran segera lapor ke Gubri dan Mendagri. "Kalau pelanggaran ini berat tentu bisa saja Impeachment,"katanya.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :