4 Tersangka Bioremediasi Chevron Dibebaskan
Selasa, 27 November 2012 - 17:17:11 WIB
JAKARTA - Keempat karyawan PT Chevron Pasifik Indonesia, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah akhirnya dibebaskan dari tahanan melalui keputusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh keempat karyawan Chevron yang jadi tersangka kasus korupsi Bioremediasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur PT Chevron Pasifik Indonesia Abdul Hamid Batubara kepada MRNetwork, Selasa (27/11), yang menyatakan bahwa dirinya sangat senang dengan putusan pengadilan yang mengabulkan pembebasan keempat karyawan Chevron tersebut. Meskipun proses penyidikan tetap berlanjut.
"Sebagaimana yang telah kita sampaikan, program bioremediasi Chevron telah disetujui dan diawasi oleh instansi pemerintah yang berwenang. Proyek ini bahkan telah berhasil membersihkan tanah yang cukup untuk digunakan dalam menghijaukan lebih dari 60 hektar tanah, yang setara dengan sekitar 75 lapangan sepak bola," jelasnya.
Sedangkan ditempat terpisah, Chevron IndoAsia Business Unit Managing Director Jeff Shellebarger mengatakan kepada MRNetwork, bahwa PT Chevron Pasifik Indonesia akan terus sepenuhnya membela keempat karyawannya yang diduga melakukan korupsi dalam kasus bioremediasi.
"Saya yakin, hingga saat ini belum ada bukti yang mendukung keempat karyawan Chevron tersebut terlibat dalam kasus bioremediasi yang dibilang fiktif oleh Kejaksaan Agung. Karena bioremediasi yang dijalan oleh Chevron benar adanya dan terlaksana dilapangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada dan disepakati bersama oleh pemerintah," pungkasnya. (Eric)
Komentar (0 Komentar)
Isi Komentar :