Pengadilan Irak Hukum Mati Wanita Jerman Anggota ISIS
Senin, 22 Januari 2018 - 12:36:19 WIB
IRAK-Seorang perempuan asal Jerman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di Irak karena dinyatakan bersalah menjadi anggota kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS.
Dia didakwa memberikan dukungan logistik dan ikut serta dalam melancarkan serangan-serangan kepada aparat keamanan Irak.
Perempuan warga negara Jeman yang tidak disebutkan namanya itu dilaporkan berdarah Maroko dan ditangkap dalam pertarungan di Mosul tahun lalu.
Ribuan pejuang asing -termasuk dari Indonesia- ikut berperang bersama ISIS di Irak maupun Suriah.
Pengadilan menyebutkan terpidana perempuan bersangkutan berangkat ke Irak dari Jerman untuk bergabung dengan ISIS bersama kedua putrinya, yang menikah dengan anggota kelompok jihad tersebut.
Dia diperkirakan merupakan perempuan asing pertama yang diganjar hukuman mati di Irak karena menjadi pejuang ISIS.
Seorang remaja perempuan Jerman, Linda Wenzel, juga ditangkap di Mosul bersamaan dengan penangkapan perempuan tersebut.
Penangkapan Linda direkam oleh kamera, yang memperlihatkan wajah yang lelah dengan rambut penuh debu. Ia ditangkap oleh tentara Irak yang melakukan operasi militer di kawasan kota tua Mosul.
Laporan-laporan dari Jerman menyebutkan bahwa Linda mengalami radikalisasi melalui internet pada pertengahan 2016 dan dalam proses radikalisasi selama beberapa waktu itu, dia diduga jatuh cinta dengan pendukung atau petempur ISIS yang memintanya meninggalkan Jerman.
Ribuan terduga anggota ISIS ditangkap maupun dipenjara di Irak dan beberapa eksekusi massal sudah berlangsung.
Para pegiat hak asasi manusia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas proses peradilan para terdakwa anggota ISIS itu karena diduga berlangsung tidak adil. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :