www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
BPK RI Audit Terperinci Laporan Keuangan Pemkab Inhu TA 2023
 
Perkosa Gadis 18 Tahun, Lima Anak 12-14 Tahun Ditangkap dan Bikin Geger
Kamis, 11 Juli 2019 - 13:31:29 WIB

BERLIN-Jaksa penuntut di wilayah Ruhr, Senin (8/7/2019) mengumumkan telah menahan seorang anak berusia 14 tahun karena dicurigai melakukan pemerkosaan. Mengingat beratnya tuduhan saat ini, dan dua laporan sebelum pelecehan seksual sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menahan anak itu.

Seluruhnya ada tiga anak berusia 14 tahun dan dua anak berusia 12 tahun yang diperiksa di kota Mülheim an der Ruhr Jumat lalu (5/7/2019) atas dugaan pemerkosaan, setelah penduduk melaporkan adanya "kejahatan seksual yang serius" kepada polisi.

"Langkah-langkah yang tepat sedang dipersiapkan," kata pihak berwenang di ibukota negara bagian Nordrhein Westfalen, Düsseldorf. Sebagai alasan penahanan remaja tersebut, pihak berwenang mengutip kekhawatiran sesama siswa akan bahaya yang mungkin muncul dari kelompok itu, sebagai alasan untuk menahan pemuda 14 tahun tersebut.

Kasus yang mengguncang Jerman

Kelima pemuda itu diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di daerah berhutan di belakang taman bermain di kota Mülheim an der Ruhr, hari Jumat lalu.

Beberapa penduduk mengatakan, mereka mengikuti anjing mereka ke daerah dekat taman bermain di belakang taman dan menemukan dua laki-laki dan seorang perempuan muda.

Polisi kemudian menemukan bahwa kelompok itu terdiri dari lima anak laki-laki. Anak perempuan yang diperkosa kini dirawat di rumah sakit.

Menurut aturan hukum Jerman, usia 12 tahun terlalu muda untuk diproses hukum, karena itu mereka dibebaskan dan diserahkan kepada orang tuanya, setelah diinterogasi satu malam.

Salah seorang anak yang berusia 14 tahun ditahan sejak hari Senin. Kelima anak itu diskors dari sekolahnya sampai liburan musim panas. Kasus ini langsung menjadi sorotan media-media Jerman.

Debat tentang kejahatan remaja

Perdebatan segera terjadi di berbagai media mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana. Di bawah hukum Jerman, anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat diproses secara pidana. Yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan mereka adalah orang tua, wali hukum atau kantor urusan remaja setempat.

Kepala serikat polisi Jerman, GdP, menyerukan agar batas usia diturunkan menjadi 12 tahun, mengingat beberapa kasus kejahatan remaja beberapa tahun terakhir. Sedangkan Asosiasi Hakim Jerman menolak tuntutan itu dan mengatakan, penurunan batas usia itu akan berdampak apa pun untuk mencegah kejahatan remaja.

"Memperketat hukum untuk menurunkan angka kejahatan tidak akan berfungsi pada kaum remaja," kata Ketua Asosiasi Hakim Jens Gnisa kepada kantor berita Jerman, DPA. Dia menegaskan, sistem peradilan anak saat ini sudah menghasilkan "penurunan signifikan dalam kenakalan remaja melalui misi pembinaan yang ditetapkan di dalamnya."

Sistem hukum berbeda-beda

Asosiasi Perlindungan Anak di Jerman juga menentang keras penurunan batas usia, dengan mengatakan bahwa kantor kesejahteraan remaja harus menanggapi kasus-kasus secara individual dan menyelidiki penyebab perilaku anak bersangkutan.

Dibandingkan dengan negara lain, batas usia tanggung jawab pidana di Jerman termasuk relatif tinggi. Di Inggris misalnya, tanggung jawab pidana sudah dimulai pada usia 10 tahun. Sedangkan di Skotlandia, batas usianya 8 tahun, meskipun anak-anak hanya bisa diproses ke pengadilan saat mereka berusia 12 tahun.

Situasi di Amerika Serikat rumit. Untuk kejahatan federal, batas usia minimum adalah 11 tahun, sementara mayoritas negara bagian tidak memiliki batas usia minimum tanggung jawab pidana.

Ini berarti, secara teoritis seorang anak dapat dijatuhi hukuman pidana berapapun usianya. Dalam sebagian besar kasus, ada tes-tes yang dilakukan terhadap pelaku remaja untuk menentukan apakah mereka mengetahui apa yang mereka lakukan. Di beberapa negara lain, batas usia pidana berkisar dari 7 hingga 10 tahun. (*)





Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
BPK RI audit terperinci aporan keuangan Pemkab Inhu tahun 2023 (foto/andri)BPK RI Audit Terperinci Laporan Keuangan Pemkab Inhu TA 2023
Alumni penghulu Rohil gelombang 2 sebanyak 87 orang menyatakan sikap mendukung Bupati Afrizal Sintong dua periode (foto/afrizal)87 Alumni Penghulu Rohil Nyatakan Sikap Dukung Afrizal Sintong Dua Periode
Sukses amankan 11 kursi, PDIP bakal jadi Ketua DPRD Riau 2024-2029 (foto:int) Zukri Ungkap Prioritas yang Bakal Jadi Ketua DPRD Riau
  Polres Rohil atur lalu lintas arus balik di Balam KM 8 (foto/afrizal)Polres Rohil Antisipasi Balap Liar dan Kemacetan di Balam KM 8
Peserta asal Kampar, Afif Diabakri belajar teknik pengelasan yang dilaksanakan PHR bersama Disnakertrans Riau dan PCR di BLK Kementerian Tenaga Kerja RI Serang (foto/ist)Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
IlustrasiSilahkan Daftar, KPU Riau Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved